Sumber :
- Zainal Azkhari
Komplotan Maling Motor Spesialis Parkiran Pusat Perbelanjaan Surabaya Ditangkap Polisi, Hasil Curian Dijual Rp 1,5 Juta
Dalam aksinya, tersangka selalu memakai mobil untuk mencari sasaran. Biasanya target curian adalah motor yang diparkir di sejumlah pusat keramaian kota.
Kamis, 20 Januari 2022 - 11:57 WIB
Kini polsi masih mencari pelaku yang lain yang diduga bersembunyi di Pulau Madura. Seluruh pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindakan pidana pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Zainal Azhari/act)