Pelaku begal payudara.
Sumber :
  • Hartono ranggalawe

Meresahkan, Begal Payudara di Tuban Ditangkap saat Onani

Sabtu, 27 April 2024 - 11:24 WIB

Tuban, tvOnenews.com - Ahmad Iwan, hanya bisa pasrah dan tertunduk lesu, saat digelandang petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban. Lajang 21 tahun, warga kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Tuban tersebut ditangkap polisi lantaran memiliki kegemaran nyeleneh, suka membegal payudara wanita muda.

Kasus ini terungkap setelah salah seorang korban tangan jahil pelaku, melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisan. Berkat keterangan korban, dari ciri-ciri sepeda motor yang digunakan tersangka, petugas dengan mudah mendeteksi dan menangkapnya.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Rianto, tersangka berhasil ditangkap beserta barang bukti sebuah sepeda motor yang digunakan untuk beraksi.

“Setelah mendapat laporan dari korban, tim kami langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan, beserta barang bukti sebuah sepeda motor," jelas AKP Rianto.

Menurut pengakuanya, pelaku nekat melakukan perbuatan tak senonoh tersebut hanya untuk melampiaskan hawa nafsunya.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku sengaja berkeliling mengendarai sepeda motor untuk mencari korban. Biasanya yang diincar Ibu-ibu muda usia 30 tahun yang memilki payudara "jumbo" dan berjalan sendiri usai belanja pagi. Dengan berpura-pura cuek, pelaku perlahan mendekati korban dan spontan menelusupkan tanganya ke dalam BH wanita yang ditemuinya di jalanan sepi, selanjutnya tancap gas melarikan diri.

"Selama ini yang saya incar, ibu-ibu muda yang berbodi. Pertama saya buntuti dulu, baru saya pegang tapi hanya sebentar. Setelah itu saya pulang, onani,” tutur Ahmad Iwan, pelaku begal payudara saat ditemui awak media, Sabtu(27/4) siang.  

Data yang berhasil dihimpun kepolisian, sementara ini pelaku mengaku baru melancarkan aksinya sebanyak dua kali dengan sasaran ibu muda. Akibat perbuatannya tersebut, pelaku harus mendekam dalam sel tahanan Polres Tuban, dengan ancaman dijerat undang-undang tindak pidana kekerasan seksual Pasal 44 KUHP ayat 4, dengan ancaman 12 tahun penjara. (htn/far)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral