Pakar Hukum Pidana Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Profesor Soenarno Edy Wibowo SH MH.
Sumber :
  • tvOne - sandi irwanto

Prof Soenarno, Pakar Hukum Nilai Putusan Hakim MK Bisa Jadi Persoalan Berat karena Cacat Hukum

Senin, 22 April 2024 - 15:04 WIB

Surabaya, tvOnenews.com  - Mahkamah Konstitusi (MK)  hari ini Senin (22/4)  membacakan putusan terkait perselisihan hasil pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Pilpres) Tahun 2024, Pakar hukum di Surabaya Prof Dr Soenarno SH MH menyebutkan, putusan MK ini bisa belangsungsung alot.

Dirinya menyoroti hakim MK yang menyidangkan perkara sengketa Pilpres ini mestinya dilakukan hakim ad hoc, bukan 8 hakim yang cacat secara etika, karena terlibat perkara yang telah diputuskan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada sidang perkara batasan usia cawapres.

Pakar hukum Prof Soenarno Edy Wibowo SH MH mencermati jalannya sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang digelar Senin (22/4) terkait sengketa atau perselisihan hasil Pilpres 2024, yang dilayangkan Tim Hukum Nasional Amin, paslon capres cawapres nomer 01 Anis Baswedan dan Muhaimin Iskandar. Hasil penghitungan Pilpres yang dilakukan KPU RI ini digugat karena diduga sarat dengan kecurangan yang dilakukan secara terstruktuf, sismatis dan massif (TSM).

Menurut pakar hukum Universitas Negeri Surabaya (Unesa) ini, keputusan akhir pada sidang perselisihan hasil Pilpres ini memang ada di tangan hakim MK. Meski begitu, apa pun keputusan dari majelis hakim MK terkait sidang tersebut harus mempertimbangan nilai dalam masyarakat.

“Keputusan Hakim MK ini mestinya harus mempertimbangkan nilai-nilai dalam masyarakat, apapun keputusan hakim nantinya," ungkap pakar hukum yang akrab disapa Prof Bowo ini.

Pria yang menyandang gelar Profesor dari ASEAN University International, Malaysia ini menilai putusan MK ini bisa berlangsung alot dan hasilnya berlarut-larut. Hal ini karena bisa jadi akan memunculkan gugatan hukum lagi karena hasil dari sidang MK ini dinilainya cacat hukum.

Pasalnya, kata Prof Bowo, Majelis hakim MK yang memimpin sidang perselisihan hasil pilpres ini cacat secara etika karena tersandung perkara soal batasan usia Cawapres, yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka maju dalam konstestasi Pilres mendampingi Prabowo.

“Para Hakim MK tersebut mestinya tidak diperkenankan terlibat dalam sidang kasus perkara pemilu, termasuk terkait perkara perselisihan hasil Pilpres. Hal ini karena mereka pernah diputus melanggar etika oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi terkait perkara batasan usia cawapes,” ungkap Prof Bowo. 

“Mestinya, hakim dalam sidang perkara tersebut adalah hakim ad hoc. Ada Sembilan hakim ad hoc yang diajukan oleh lembaga yuduikatif, eksekutif dan legislatif. Bukannya hakim yang perbah berpakara dan sempat diputus MKMK melanggar etika,”papar Bowo.

“Bisa jadi jika hakim MK yang mengadili kasus perkara perselisihan hasil pilpres ini dan memberika putusannya nantinya bisa cacat secara hukum, karena mereka sendiri melanggar etika sesuai dengan putusan MKMK beberapa waktu lalu,” ujar pakar hukum yang sedang menangani kasus dugaan korupsi tambang timah Harvey Moeis ini.

Prof Bowo khawatir perkara ini akan berlangsung alot dan berlarut-larut, karena dinilainya ada celah untuk melakukan gugatan lagi.

"Ini menjadi persoalan berat, terutama jika ada gugatan terus-menerus. Ini bukan terobosan, tetapi merupakan norma-norma yang ada dalam penentuan hakim," pungkasnya. (msi/gol)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:45
07:17
09:23
06:24
03:16
02:16
Viral