Sumber :
- tvOne - edy cahyono
Alasan Takut Dimarahi Ibunya, Pemuda Bunulrejo Malang Bikin Laporan Palsu Jadi Korban Begal
Senin, 29 Januari 2024 - 17:31 WIB
Atas laporan palsu itu kami terbitkan LP model A karena temuan penyidik. Zakaria kami sangkakan pasal 220 KUHP dengan ancaman 1 tahun 4 bulan penjara.
"Zakaria saat ini tidak ditahan, namun harus menjalani wajib lapor dan proses hukum selanjutnya," tuntasnya. (eco/gol)