Pemuda Bujulrejo Malang Bikin Laporan Palsu Jadi Korban Begal.
Sumber :
  • tvOne - edy cahyono

Alasan Takut Dimarahi Ibunya, Pemuda Bunulrejo Malang Bikin Laporan Palsu Jadi Korban Begal

Senin, 29 Januari 2024 - 17:31 WIB

Atas laporan palsu itu kami terbitkan LP model A karena temuan penyidik. Zakaria kami sangkakan pasal 220 KUHP dengan ancaman 1 tahun 4 bulan penjara.

"Zakaria saat ini tidak ditahan, namun harus menjalani wajib lapor dan proses hukum selanjutnya," tuntasnya. (eco/gol)

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral