Sumber :
- m habib
Terlilit Utang dan Tak Punya Pekerjaan Jadi Motif Pelaku Nekat Rampok dan Bunuh Pria dengan Pisau di Gresik
Jumat, 8 Desember 2023 - 16:00 WIB
Akibat perbuatannya, tersangka Irfan dan Hengky dijerat Pasal 365 ayat 4 dan atau 338 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika perbuatan mengakibatkan luka berat, atau kematian, dan dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu.
Sedangkan, tiga orang penadah dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun atau pidana paling banyak sembilan tahun. (mhb/far)