News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polisi Tetapkan Pelaku Manipulasi Takaran Minyak Kita

Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Banten, menetapkan satu tersangka dalam kasus manipulasi takaran dua merek minyak goreng yakni MinyaKita dan Djernih di wilayah Kampung Kalampean, Desa Jambu Karya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (12/03/2025).
Rabu, 12 Maret 2025 - 23:45 WIB
Petugas dari Polda Banten saat menunjukan tersangka dalam pengungkapan perkara manilulasi takaran minyak goreng di Kabupaten Tangerang
Sumber :
  • Antara

Kabupaten Tangerang, tvOnenews.com - Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Banten, menetapkan satu tersangka dalam kasus manipulasi takaran dua merek minyak goreng yakni MinyaKita dan Djernih di wilayah Kampung Kalampean, Desa Jambu Karya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (12/03/2025).

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadireskrimsus) AKBP Wiwin Setiawan dalam konferensi pers di Tangerang, Rabu (12/03/2025), mengatakan bahwa satu tersangka yang telah diamankan itu bernama Aawaludin (38) warga Kabupaten Tangerang.

Dia menyampaikan tersangka berperan sebagai pemilik yang merangkap sebagai kepala cabang dan pengelola kegiatan usaha pengemasan minyak goreng sawit kemasan dengan merek MinyaKita dan merek Djernih.


"Ada beberapa barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim, didapat ada kurang lebih 13 ton minyak mentah atau curah yang akan dilakukan pengemasan dan dipasang," katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA


Ia menyampaikan, bahwa pengungkapan perkara ini berawal dari hasil pemeriksaan terhadap tempat yang digunakan untuk kegiatan usaha pengemasan minyak goreng sawit kemasan di wilayah Kabupaten Tangerang pada Senin (03/03/2025) lalu.

Kemudian, setelah mendapatkan informasi tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan ke lokasi tempat pengemasan minyak goreng itu.

"Hasil pemeriksaan ada pengurangan 280 sampai dengan 300 mililiter. Di mana setiap botol kemasan MinyaKita itu berukuran 1.000 mili liter atau satu liter, jadi sudah terbukti bahwa pelaku melakukan pengurangan volume," ujarnya.

Selain itu, dari hasil penggeledahan di lokasi pengemasan polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa mesin pompa penakaran minyak serta penampungan.

"Sebanyak tujuh ton sampai delapan ton yang menghasilkan lebih kurang 800 karton/dus (per karton/dus sebanyak 12 botol), dengan rincian: 600 karton/dus minyak goreng dengan merek MinyKita dan 200 karton/dus minyak goreng merek Djernih," tuturnya.

Wiwin menyebutkan, dari pengakuan tersangka minyak goreng kemasan itu di jual ke beberapa agen yang ada di wilayah Tangerang dan Serang dengan harga Rp176 ribu per karton/dus (isi 12 botol kemasan 1 liter).

"Sedangkan minyak goreng dengan merek Djernih dijual dengan harga Rp182.000 per karton/dus (isi 12 botol kemasan 900 mililiter). Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng merek MinyaKita saat ini adalah Rp15.700 dan tersangka menjualnya dengan harga Rp14.500," jelasnya.

Untuk produk berupa minyak goreng kemasan merek MinyaKita ini, didapatkan tersangka dari produsen PT. Artha Eka Global Asia KPC Kalampean. Dan ini tidak memiliki SPPT SNI, tidak memiliki izin edar (BPOM) dan tidak memiliki sertifikat halal serta untuk isi berat bersih hanya sekitar 716 mililiter sampai dengan 750 mililiter.

Atas perbuatan tersangka pihaknya menyangkakan dengan Pasal 113 Jo Pasal 57 di undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 undang-undang Nomor 899 tentang perlindungan konsumen dan Pasal 120 ayat 1.

"Di mana ancaman pidananya paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 sampai Rp3 miliar rupiah," kata dia.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

DPR RI Desak Komdigi Takedown Berita Viral

DPR RI Desak Komdigi Takedown Berita Viral

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Anton Sukartono Suratto, mendorong penguatan regulasi agar Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memiliki kewenangan lebih tegas dalam menangani konten hoaks di ruang digital.
Kondisi Terkini Emil Audero setelah Dilempar Petasan oleh Fans Inter Milan

Kondisi Terkini Emil Audero setelah Dilempar Petasan oleh Fans Inter Milan

Kiper Cremonese yang juga penjaga gawang Timnas Indonesia Emil Audero menyampaikan pesan mengenai kondisinya setelah menjadi korban ledakan flare atau petasan -
Ratusan Pelaku Tawuran Diciduk Saat Operasi Pekat Jaya 2026

Ratusan Pelaku Tawuran Diciduk Saat Operasi Pekat Jaya 2026

Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 105 pelaku tawuran di wilayah hukumnya, dalam rangka Operasi Pekat Jaya 2026, yang dimulai sejak tanggal 28 Januari sampai dengan 11 Februari Tahun 2026.
Hukuman Keras untuk Suporter Inter Milan setelah Lempar Petasan ke Emil Audero

Hukuman Keras untuk Suporter Inter Milan setelah Lempar Petasan ke Emil Audero

Suporter Inter Milan resmi dijatuhi sanksi larangan menghadiri tiga laga tandang usai insiden pelemparan suar ke arah kiper Cremonese Emil Audero dalam laga ...
PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menegaskan dukungan penuh terhadap langkah diplomasi Presiden RI Prabowo Subianto, termasuk keputusan Indonesia terlibat aktif dalam Board of Peace (BoP) atau Dewan Perdamaian.
Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Timnas futsal Indonesia akan menghadapi tantangan berat saat berjumpa Jepang pada babak semifinal Piala Asia Futsal 2026. Laga tersebut dijadwalkan berlangsung

Trending

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Klub Liga Italia Sassuolo memberikan sambutan hangat kepada pelatih timnas Indonesia John Herdman. John Herdman diketahui menemui kapten timnas Indonesia Jay Idzes dalam sesi latihan Neroverdi.
Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Seorang anak SD berusia 10 tahun berinisial YBR di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditemukan meninggal dunia akibat bunuh diri.
Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Pernyataan lawas Emilia Contessa kembali viral usai kemunculan Ressa. Saat itu ia meminta Denada menikah lagi karena baru punya satu anak.
Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Pemerintah mengajak masyarakat Indonesia untuk memperbarui Surat Tanah yang lama, seperti Girik dan lainnya. Berikut manfaatnya.
Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Tragedi kemanusiaan mengguncang tanah air berupa aksi bunuh diri seorang siswa SD di Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial YBR (10) akibat tak mampu membeli buku dan pena.
Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-fakta memilukan kelas IV anak SD di Nusa Tenggara Timur (NTT) bunuh diri karena tak mampu membeli buku dan pena seharga Rp10 ribu akhirnya terungkap. Dia mengakhiri hidup di pohon cengkeh.
Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Berikut ini adalah 10 surat tanah yang sudah tidak berlaku lagi sejak 2 Februari 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT