- miftakhul erfan
Temui Gadis Korban Pemerkosaan Ayah, Paman dan Kakeknya, Bu Risma: Beri Hukuman Maksimal Bagi Para Pelaku
Risma memastikan bahwa kondisi korban saat ini secara fisik sehat, namun demikian pihaknya akan memberikan pendampingan untuk memulihkan psikisnya, karena korban masih memiliki trauma yang dalam.
Selain trauma kekerasan fisik dan juga seksual yang dialami, korban tersebut masih memiliki rasa trauma atas ketidak adilan seperti yang dimiliki anak-anak lain seusianya. Dimana anak-anak lain mendapat perhatian dan kasih sayang dari kedua orang tua.
Namun demikian, Risma masih belum bisa memberikan penjelasan terkait proses rehabilitasi korban pascakejadian. Proses pemulihan psikologinya dan siapa saja yang boleh mendampinginya, karena korban ini masih usia 17 tahun yang harus dilindungi masa depannya.
“Saya nggak mau cerita, karena harus dilindungi anak ini dan saya bicara seperti ini untuk melindungi dia (korban),” pungkasnya.
Terakhir, Risma berharap kepada publik untuk ikut mengawal kasus ini, serta mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak penegak hukum yang dipastikan akan bekerja secara profesional. (men/far)