- ika nurulla
Penipuan Berkedok Investasi Kosmetik di Mojokerto, Dua Wanita Raup Rp3,7 Milliar dari 82 Korban
Mojokerto, tvOnenews.com - Jajaran kepolisi Polres Mojokerto, berhasil menangkap dua wanita tindak penipuan berkedok investasi bisnis kosmetik di Mojokerto. Kedua tersangka meraup total uang yang fantastis senilai Rp 3,7 miliar dari 82 korban yang tersebar di Jawa dan Kalimantan.
Dua tersangka wanita ini yakni Melani Widiastuti (29) warga Dusun Ngetrep, Desa Sedati, Kecamatan Ngoro, Mojokerto dan Sulistyani (30) warga Desa Sumbergandu, Kecamatan Kenceng, Madiun. Kasus ini berhasil diungkap berdasar laporan dari para korban ke Polres Mojokerto pada 10 Mei 2023.
“Kedua tersangka terbukti melakukan tindak pidana kasus penipuan yang modusnya bisnis kosmetik online di wilayah Kabupaten Mojokerto,” kata Waka Polres Mojokerto Kompol Afner Pangaribuan, saat konferensi pers di Mapolres, Selasa (15/8).
Adapun para korban tersebar di wilayah Jawa dan Kaliamantan, seperti dari Jakarta, Tangerang, Jepara Jawa Tengah, Semarang, Surabaya, Sidoarjo, Pasuruan, Malang, Madiun, Nganjuk, Kediri, Blitar dan Mojokerto hingga Kalimantan.
“Korban yang terbanyak berdomisili atau beralamat di wilayah Kabupaten/Kota Mojokerto,” ujarnya.
Masih kata Afner, kasus dugaan investasi bodong alias penipuan dan penggelapan ini berhasil terungkap setelah adanya laporan korban, dimana modal yang disetorkan oleh para korban kepada para tersangka uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi guna membeli beberapa aset yang saat ini berhasil disita.
“Sejauh ini sudah ada sebanyak lima korban yang melapor ke Satreskrim Polres Mojokerto dengan kerugian sekitar Rp1 miliar. Sementara barang bukti yang berhasil disita diantaranya satu unit mobil Mitsubishi Pajero Nopol S 64 NBI, satu Unit Truk Colt Diesel Mitsubishi Canter, dua unit motor Vespa Nopol S 6444 NBI dan Kawasaki Ninja Nopol S 4536 QV serta uang tunai Rp20 juta. Karena perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP Juncto pasal 55 KUHP tentang penipuan dan penggelapan serta ikut membantu dalam tindak pidana dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” pungkas Afner. (ikn/far)