Gubernur dan Kepala Daerah serahkan LKPD ke BPK Jatim.
Sumber :
  • tim tvone - khumaidi

LKPD dari 38 Pemerintah Daerah Diserahkan Serentak oleh Gubernur dan Kepala Daerah ke Perwakilan BPK Jatim

Senin, 27 Maret 2023 - 20:41 WIB

Sidoarjo, tvOnenews.com - LKPD dari 38 pemerintah daerah diserahkan langsung oleh Gubernur dan Kepala Daerah dari 37 kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Timur. Laporan ini dipimpin oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yang pertama kali mengawali penyerahan laporan ke Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur. Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur, Karyadi, mengapresiasi kepada kepala daerah beserta jajaran atas kerja kerasnya, sehingga dapat menyerahkan LKPD Unaudited secara tepat waktu sesuai amanat undang-undang.

"Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56 menyatakan bahwa gubernur/bupati/walikota menyampaikan laporan keuangannya kepada BPK RI paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir," kata Karyadi.

Karyadi menjelaskan, laporan keuangan yang masuk selanjutnya akan diperiksa oleh BPK dalam rangka memberikan pendapat/opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan.

Ada empat aspek yang menjadi pemeriksaan, yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan (adequate disclosure), dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. 

"Efektivitas sistem pengendalian intern (SPI) juga menjadi bagian penting dalam pemeriksaan," tambahnya.

Lebih jauh Karyadi menjelaskan, LKPD merupakan salah satu perwujudan pertanggungjawaban kepala daerah atas pelaksanaan APBD. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010, LKPD terdiri atas Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, dan Catatan atas Laporan Keuangan yang dilampirkan dengan laporan keuangan perusahaan daerah (BUMD).

Selain itu, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 52 Tahun 2015, LKPD juga dilampiri dengan ikhtisar laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa, yang didalamnya termasuk realisasi pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa.

"Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK diberi waktu 2 (dua) bulan untuk memeriksa kewajaran informasi yang disajikan dalam LKPD dan menyampaikan laporan hasil pemeriksaannya kepada pihak legislatif dan kepala daerah," pungkasnya. (khu/hen)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral