Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy.
Sumber :
  • Tim tvOne

Perayaan Tahun Baru 2023 Polda Jateng Larang Petasan Tapi Perbolehkan Kembang Api, Ini Syaratnya

Selasa, 27 Desember 2022 - 01:18 WIB

Semarang, tvOnenews.com - Menjelang perayaan Tahun Baru 2023, Kepolisian Daerah Jawa Tengah menghimbau masyarakat untuk tidak membakar Mercon atau petasan saat merayakan even tutup tahun itu.

Hal ini dikarenakan dampak petasan / Mercon yang berbahaya, bahkan mengancam nyawa. Selain itu petasan dinilai mengganggu lingkungan dan ketenangan warga masyarakat.

"Meledakkan atau membakar petasan tidak diijinkan. Hal ini diatur dalam Undang-undang Darurat Tahun 1951 serta sejumlah aturan lainnya," kata Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, Senin (26/12/2022).

Dirinya menyorot banyaknya korban berjatuhan akibat petasan, baik itu anak-anak maupun dewasa.

"Bahkan ada rumah yang ludes gara-gara ledakan mercon, Maka itu, mercon dilarang karena dampaknya yang berbahaya," tambahnya.

Meski demikian, Iqbal menyebut masyarakat diperbolehkan menggunakan kembang api atau bunga api saat merayakan malam tahun baru meskipun dengan persyaratan tertentu.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
41:46
01:00
01:15
01:05
01:47
03:34
Viral