news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Korban penipuan berkedok investasi kapal ikan di Pati bertemu kuasa hukum, Jumat (18/11/2022)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Abdul Rohim

Pasutri di Pati Lakukan Penipuan Berkedok Investasi Kapal Ikan, Korban Rugi Belasan Miliar

Pasangan suami istri di Pati, Jawa Tengah, melakukan penipuan berkedok investasi di bidang perkapalan ikan. iming-iming korban dengan bagi hasil 25 persen.
Jumat, 18 November 2022 - 20:22 WIB
Reporter:
Editor :

Kuasa Hukum korban, Nimerodin Gulo mengatakan, selain Siti Fatimah Al Zana dan Hj. Yati, ada tiga korban lainnya yang sudah meminta kuasa hukum ke LBH Teratai Pati. Sedang korban-korban lain, yang belum melaporkan dugaan penipuan itu masih banyak.

"Klien kami menjadi korban tipu daya pelaku, hingga akhirnya mereka dengan serta merta memberikan uangnya untuk saham perbekalan maupun pembelian kapal, dengan harapan mendapatkan bagi hasil yang dijanjikan," jelasnya. 

Tapi hingga sekarang apa yang dijanjikan itu, sama sekali tidak pernah terwujud.

“Ketika klien kami meminta segera mengembalikan uang yang telah diikutkan saham baik ke perbekalan maupun pembelian kapal diabaikan pelaku. Bahkan sampai sekarang uang korban tidak pernah dilunasi. Karena pelaku tidak pernah ada niat baik, Siti Fatimah Al Zana mengambil upaya hukum dengan melaporkan ke polisi,” katanya. 

Akibat aksi penipuan yang dilakukan pasangan suami tersebut, para korban  diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 15 miliar. 

"Dari tiga korban yang kami dampingi total kerugiannya mencapai hampir Rp 15 miliar," pungkasnya. 

Ini merupakan kali kedua kantor pengacara yang berada di Perumnas Winong Pati kedatangan korban dugaan penipuan investasi kapal ikan. Sebelumnya, empat korban yang menjadi kliennya mengalami kerugian sekitar Rp 10 miliar.

Modus dugaan penipuan hampir sama dengan kasus yang ditangani LBH Teratai Pati beberapa waktu lalu. Kedua kasus dengan pelaku berbeda itu kini berproses di Polda Jawa Tengah. (Arm/Buz) 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

06:24
01:11
03:11
07:15
06:13
15:24

Viral