- Tim tvOne - Agus Saptono
Seorang Bapak di Wonogiri Tega Cabuli Anak Tirinya, Pelaku Telah Diringkus Polisi
Wonogiri, tvOnenews.com – Seorang warga Wonogiri,Jawa Tengah berinisial N tega menggauli anak tirinya. Korban juga diancam diusir dari rumah.
Pelaku melakukan aksi tak terpuji itu sudah beberapa kali pada kurun waktu 2023-2024, persisnya sebulan setelah pelaku menikahi ibu korban. Kini pelaku ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo, mengatakan tersangka melakukan pencabulan dan persetubuhan kepada A yang merupakan anak tirinya di rumah. Kali pertama, melakukan pencabulan pada 2023 lalu saat korban masih berusia 11 tahun dan duduk di kelas V SD. Pelaku juga melakukan rudapaksa terhadap korban lebih dari lima kali pada kurun waktu 2023-2024.
“Tersangka menyetubuhi anak tirinya itu dengan mengancam akan mengusir korban apabila tidak menuruti kemauan pelaku,” katanya, Selasa (29/04/2025).
Kapolres menjelaskan, kasus ini sudah dilaporkan pada 2024. Namun, polisi baru berhasil mengungkap kasus tersebut setelah melalui proses penyelidikan yang cukup panjang. Karena ada
Beberapa kendala dihadapi polisi antara lain dalam pengumpulan barang bukti, termasuk keterangan awal korban yang masih di bawah umur karena mengalami tekanan psikologis akibat trauma.
Berkat kerja keras tim penyidik, dibantu keterangan saksi, korban, hasil visum et repertum, serta keterangan ahli, berhasil memperoleh alat bukti yang cukup.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, polisi akhirnya menetapkan N ayah tiri korban, sebagai tersangka,” jelasnya.
Kapolres Jarot menegaskan Polres Wonogiri berkomitmen melindungi hak-hak anak dan menindak tegas pelaku kekerasan seksual.
"Penanganan kasus ini menjadi prioritas kami karena menyangkut masa depan dan keselamatan anak,” ucap kapolres.
Pelaku dijerat Pasal 82 atau Pasal 81 UU No 17/2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.(ags/buz).