news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Polres Blora saat gelar keterangan pers pengungkapan kasus curanmor, Rabu (23/4/2025),.
Sumber :
  • Tim tvOne - Agung Wibowo

Tiga Orang Residivis Curanmor di Blora Diringkus Polisi, Satu Pelaku Terpaksa Dilumpuhkan

Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Lapangan Kridosono, Kelurahan Tempelan, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora.
Rabu, 23 April 2025 - 12:22 WIB
Reporter:
Editor :

Blora, tvOnenews.com -  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora, Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Lapangan Kridosono, Kelurahan Tempelan, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora.

Kasus ini bermula ketika DGD, seorang remaja berusia 17 tahun asal Tunjungan, kehilangan sepeda motor kesayangannya saat berolahraga pada Minggu, 13 April 2025, sekitar pukul 06.00 WIB.di Lapangan Kridosono. 

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp25,3 juta yang kemudian dilaporkannya ke Polsek Blora.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Blora bergerak cepat dan berhasil melacak keberadaan pelaku hingga ke Kabupaten Kudus. 

Tiga tersangka berhasil diamankan, yakni PP, AJ (43 tahun), dan IM (31 tahun). Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa PP dan AJ, yang merupakan warga Demaan, Kudus, berperan sebagai eksekutor pencurian. Sementara itu, IM, warga Purwosari, Kudus, bertugas membongkar sepeda motor hasil curian. 

Satu dari ketiga pelaku yang diamankan di wilayah Kabupaten Kudus terpaksa ditembak kakinya karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap Polisi. 

Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa sepeda motor korban yang sudah dalam kondisi terpisah menjadi beberapa bagian (sparepart).

Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto menyatakan, bahwa para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.

Lebih lanjut, Kapolres mengungkapkan bahwa ketiga pelaku ini diduga kuat merupakan bagian dari sindikat curanmor yang beroperasi lintas wilayah, meliputi Grobogan, Rembang, Jepara, dan Demak.

 "Kami masih terus melakukan pengembangan kasus ini untuk membongkar kemungkinan adanya jaringan lain yang beroperasi di wilayah Blora," tegas AKBP Wawan, Rabu (23/4/2025) 

Pihaknya juga tengah berupaya mengidentifikasi lokasi-lokasi lain yang menjadi target operasi sindikat ini.

Di akhir keterangannya, AKBP Wawan mengimbau kepada seluruh masyarakat Blora untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan bermotor. 

"Pastikan kendaraan terkunci dengan aman, gunakan kunci ganda jika perlu, untuk mempersulit ruang gerak pelaku curanmor,". (agw/buz) 

 

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:01
05:20
03:42
28:51
12:19
16:55

Viral