Ditreskrimum Polda Jateng saat gelar konfrensi pers pengungkapan kasus jasad wanita dan kerangka anak yang ditemukan dibawah Jembatan Tol Semarang-Bawen.
Sumber :
  • Tim tvOne - Didiet Cordiaz

Kasus Jasad Wanita dan Kerangka Anak Terungkap, Pembunuhnya Orang Terdekat

Jumat, 18 Maret 2022 - 20:39 WIB

Semarang, Jawa Tengah - Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng berhasil mengungkap kasus jasad wanita dan kerangka anak yang ditemukan di area perkebunan bawah Jembatan Tol Semarang-Bawen, Kelurahan Pudakpayung, Kecamatan Banyumanik Semarang.

Jasad wanita itu bernama Sweetha Kusuma Gatra Subardiya (32) warga Mlati, Kabupaten Sleman. Wanita yang bekerja sebagai tenaga kesehatan itu ditemukan di KM 425 dengan posisi tergeletak persis di bawah sebuah pohon yang juga dekat tiang pancang konstruksi Jalan Tol, dalam kondisi terbungkus sarung motif kotak-kotak dengan leher dan kaki terikat sarung.

Sedangkan kerangka anak berinisial MFA (5) ditemukan tak jauh dari lokasi penemuan jasad nakes yaitu lokasi tepatnya di sekitar 500 meter sampai satu kilometer di KM 426 di bawah jembatan itu juga.

Polisi mengklaim bahwa kedua jasad itu adalah ibu dan anak yang dilaporkan hilang selama kurang lebih dua minggu di Polsek Melati, Polres Sleman, Polda DIY.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, kedua korban itu meninggal dunia karena dibunuh oleh orang terdekatnya atau kekasih dari Sweetha yang setelah itu jasadnya dibuang dari atas jembatan Tol Semarang-Bawen.

"Pelaku adalah orang dekat para korban atas nama Dony Christiawan Eko Wahyudi umur 31 tahun, warga Rembang. Hubungan antara pelaku dan korban adalah pelaku sudah mendekati korban dan sudah melamar kepada pihak keluarga korban," ujarnya saat rilis kasus di Mapolda Jateng, Jumat (18/3/2022).

"Ia ditangkap di depan Polda Jateng saat akan membuat alibi melaporkan orang hilang yaitu pacar dan anaknya," tambahnya.

Ia menjelaskan, pengungkapan ini bermula pada Minggu (13/3/2022) lalu kali pertama jasad Sweetha ditemukan. Kemudian, polisi melakukan sejumlah penyelidikan dan memberikan hasil temuan berupa barang bukti seperti baju dan perhiasan korban ke media sosial (medsos) milik Jatanras untuk membantu proses identifikasi.

Dari situlah muncul beberapa pengguna medsos yang memberikan sejumlah informasi terkait orang hilang serta kemiripan property atau baju yang dipakai korban. Setelah ada titik terang, kemudian kepolisian melakukan penyelidikan dan melaporkan ke pihak keluarga korban.

"Dan benar bahwa itu adalah orang hilang yang keluarga korban maksud. Dalam proses penyelidikan diketahui korban memiliki dua orang anak, satunya dititipkan ke nenek dan satunya ikut korban dan pelaku," paparnya.

Selanjutnya, Polda Jateng melakukan pencarian anak korban dengan kembali ke lokasi penemuan jasad Sweetha. Saat dilakukan penyisiran, kepolisian berhasil menemukan kerangka seorang anak dari korban pembunuhan yang diduga buah hati dari Sweetha.

"Dari hasil penyelidikan oleh Unit Resmob, ada kejanggalan yaitu dari temuan kerangka anak tersebut yang tersisa adalah tengkorak dan kerangka. Berarti ini ada tenggang waktu pembuangan," bebernya.

Sementara itu, Kabid Dokkes Polda Jateng, Kombes Summy Hastry Purwanti menjelaskan bahwa identitas korban berhasil setelah kepolisian melakukan pencocokan secara medis atau identifikasi sekunder property dan ciri-ciri korban seperti rambut, wajah serta tinggi korban.

"Serta pemeriksaan anatomi tubuh korban lainnya memang cocok bahwa itu adalah Sweetha serta usia memang sekitar 20-40 an tahun dan ternyata benar," kata Hastry.

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolda Jateng guna pemeriksaan hukum lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 338 KUHPidana Tentang Pembunuhan dengan ancaman penjara 15 tahun.

"Serta Pasal 76C Undang-Undang RI No. 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Seandainya nanti dalam proses penyelidikan ada hubungan dekat berarti ancamannya ditambah sepertiga dari hukuman," imbuh Djuhandani. (Didiet Cordiaz/Buz).

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral