- Tim tvOne - Edi Mustofa
Edarkan Uang Palsu di Media Sosial, Dua Pelaku Dibekuk Polres Pekalongan
Pekalongan, Jawa Tengah - Nekat mengedarkan uang palsu melalui media sosial, dua pelaku pengedar uang palsu (upal) berhasil ditangkap petugas Satuan Reskrim Polres Pekalongan, Jawa Tengah.
Uang palsu yang diedarkan tersebut diperjualbelikan dengan memanfaatkan media sosial Facebook.
"Kami mengamankan kedua tersangka kasus uang palsu (upal). Tersangka pertama Ana Jarisman (22) warga Batam yang berdomisili di Pekalongan dan ditangkap pada Jum'at (25/02/2022). Sedangkan, tersangka kedua yaitu Muhammad Abdul Ghofur (23) warga Demak dan mahasiswa yang ditangkap pada Minggu (27/02/2022). Keduanya dari jaringan yang berbeda," kata Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria, saat konferensi pers, Rabu (02/03/2022)
Arief menerangkan tersangka Ana Jarisma yang ditangkap di lapangan Bebekan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, dari tangan Ana barang bukti yang berhasil diamankan uang palsu sebesar 2,5 juta, dengan pecahan uang 5 ribu, 10 ribu dan 50 ribu.
" Tersangka Ana Jarisma ini mengaku baru mengedarkan uang palsu sekali di wilayah Kota Pekalongan," lanjutnya.
Sedangkan tersangka lainnya, Muhammad Abdul Gofur yang dibekuk di sebuah halaman masjid rumah sakit swasta yang ada di wilayah, Pekajangan, Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa uang palsu senilai Rp78.250.000. Pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu.
"Tersangka Abdul Gofur ini menjual uang palsu di media sosial dengan nilai satu banding tiga. Misalnya, uang palsu Rp3 juta dihargai Rp1 juta uang asli," imbuhnya.
Uang palsu dari kedua tersangka pun yang berhasil diamankan berbeda. Karena keduanya berbeda jaringan.
" Tersangka Muhammad Abdul Gofur, dia mencetak uang sendiri dengan mesin printer dan beberapa cetakan yang rusak serta kertas yang digunakan untuk bahan baku berhasil kami amankan," terangnya.
Namun modus kedua tersangka ini sama, yakni menawarkan (jual beli) upal melalui media sosial Facebook.
"Tersangka Muhammad Abdul Gofur mencetak uang tersebut sejak awal Januari hingga pertengahan Februari 2022 dengan cara mengcopy uang asli menggunakan mesin printer. Tersangka sudah mencetak uang palsu senilai Rp90 juta," lanjutnya.
Menurut pengakuan tersangka Muhammad Abdul Gofur, jika dirinya bekerja sendiri dan belajar mencetak uang dari YouTube.
"Belajar dari YouTube, membuat sendiri. Saya sudah menjual uang palsu di Semarang tiga kali dan satu kali di Pekalongan," kata Abdul Gofur.
Dalam konfrensi pers tersebut, petugas Bank Indonesia dihadirkan untuk memastikan uang yang disita. Kepala Unit Pengelolaan Uang Rupiah Bank Indonesia, Muhammad Ramadi mengucapkan terimakasih, atas kinerja yang dilakukan oleh anggota Polres Pekalongan terkait ungkap uang palsu.
"Cara mudah untuk mengetahui ciri-ciri keaslian uang rupiah dapat dengan cara 3D (Dilihat, Diraba dan Diterawang). Serta, mengkampanyekan transaksi non-tunai untuk mempersempit ruang gerak peredaran uang palsu," kata Muhammad Ramadi.
Ramadi mengimbau kepada masyarakat menjelang bulan puasa dan Idul Fitri, masyarakat diharapkan selalu waspada terkait dengan peredaran yang palsu.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka melanggar UU No 7 tahun 2011 tentang Mata Uang Pasal 36 ayat (3) Juncto Pasal 26 ayat (3), ancaman hukuman keduanya mencapai 15 tahun penjara dan denda mencapai Rp 50 miliar. (Edi Mustofa/Buz)