- Tim tvOne - Mohammad Hamzah
Heboh Pernikahan Dini di Pemalang, Kemenag Sebut Belum Tercatat di KUA
Pemalang, tvOnenews.com – Warga Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah dihebohkan sepasang bocah pengantin yang masih duduk dibangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Kepala Kankemenag Pemalang, Roziqun, melalui pesan singkatnya pada Rabu (12/06/ 2024) mengungkapkan, pernikahan sepasang pengantin kecil tersebut tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) di Pemalang.
“Info yang kami dapatkan, pernikahan tersebut tidak tercatat di KUA Pemalang,” jelas Roziqun.
Sebelumnya diberitakan, pernikahan pasangan pengantin usia dini di Pemalang, heboh di media sosial, setelah foto keduanya diposting dibeberapa akun Instagram salah satunya @Pemalangupdate
Pengantin kecil tersebut adalah R Warga Pelutan, Pemalang dan T Warga Sugihwaras, Pemalang keduanya diketahui berusia 14 tahun. Keduanya tercatat di bangku kelas VIII SMP Negeri 1 Pemalang.
Pihak sekolah juga mengaku kaget dengan pernikahan tersebut, lantaran kedua anak tersebut sempat mengajukan pengunduran diri sebelum acara pernikahan berlangsung dengan alasan sakit.
Hingga pihak sekolah turun tangan mendatangi kedua rumah bocah tersebut dengan memberikan edukasi untuk tidak menikah dini. Namun pihak keluarga tetap menikahkan keduanya dengan alasan pribadi.
"Awalnya alasannya sakit kemudian kami home visit setelah kami kerumahnya ternyata ada alasan yang pribadi sehingga mereka menikah," kata Kepala Sekolah, Nur Sidik.
Walaupun keduanya mengajukan pengunduran diri, namun pihak sekolah tetap berkomitmen melakukan pendampingan agar keduanya tidak putus sekolah.
"Kami tetap mendampingi anak tersebut agar bisa tetap bersekolah, kewajiban pemerintah belajar 9 tahun tetap terjaga," ujar Nur Sidik.
Dalam kesehariannya di sekolah R dan T merupakan teman satu kelas di sekolah, pihak sekolah tidak menaruh curiga apapun karena keduanya beraktivitas normal layaknya siswa lainnya dan tidak menunjukan gelagat aneh.
"Disekolah anaknya normal pak, menjaga adab dan tidak pernah apa-apa dan tidak ada yang aneh," ucap Sidik.
Asep Mukromin, Ketua RT 07 RW 01 Kelurahan Pelutan, Pemalang tempat tinggal mempelai putri R menjelaskan bahwa Pernikahan anak yang melibatkan dua bocah di bawah umur tersebut terjadi pada 19 mei 2024 lalu secara siri.
"Pas tanggal 19 mei saya diundang untuk menyaksikan pernikahan seorang anak kecil dibawah umur keduanya masih duduk dikelas 8 Smp yang saya ngerti seperti itu," Kata Asep.
Dirinya juga tidak tahu pasti alasan pernikahan itu terjadi lantaran hanya mendapatkan undangan untuk menghadiri acara pernikahan saja.
"Saya hanya disuruh menghadiri saja dan tidak tahu alasannya," tambah Asep.(mdh/buz)