Polrestabes Semarang rilis kasus curanmor, Senin (15/1/2024).
Sumber :
  • Tim tvOne - Tim tvOne

Niat Banget, Komplotan Curanmor Ini Rela Dorong Motor Curian dari Semarang Sampai Jepara

Selasa, 16 Januari 2024 - 15:44 WIB

Komplotan ini diketuai oleh Rifai (20) Residifis dibantu oleh dua rekannya Fanca (19) dan Ali (22).

“ Pertama saya muter-muter dulu, setelah saya dapat saya langsung bawa keluar kendaraan lalu saya larikan ke Jepara dengan di dorong, perjalan saya tempuh 2 jam,” ujar Rifai, salah satu pelaku.

Dari penyidikan polisi, terungkap Rifai dan komplotannya tersebut sudah melancarkan aksinya sebanyak 6 kali.Komplotan ini mencakup wilayah Kedungmundu, Genuk, Tembalang, Bangetayu, Gunungpati, dan satu lokasi di Karangjati, Kabupaten Semarang

Saat ini polisi telah mengamankan barang bukti sebanyak 4 unit yaitu Honda Beat dengan Nopol H 3691 BDG, Kawasan KLX Nopol AA 5092 ZD, Suzuki Smash Nopol B 6472 NER dan Honda Vario Nopol H 4525 BAE telah diamankan polisi. Sementara ketiga tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. (buz)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:59
13:58
04:50
00:51
13:49
02:14
Viral