Almas mahasiswa dari Universitas Surakarta (Unsa) jadi ramai diperbincangkan karena menjadi penggugat batas usia capres-cawapres yang dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK)..
Sumber :
  • Effendy Rois/tvOne

Inilah Almas Tsaqibbirru, Sosok Penggugat Usia Cawapres yang Dikabulkan MK, Ini Pengakuannya

Senin, 16 Oktober 2023 - 23:30 WIB

Solo, tvOnenews.com - Almas Tsaqibbirru mahasiswa dari Universitas Surakarta (Unsa) ramai diperbincangkan karena menjadi penggugat batas usia capres-cawapres yang dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Senin (16/10/2023). 

Almas diketahui telah lulus dan meraih gelar sarjana dari Program Studi Ilmu Hukum, Unsa.

Almas mengaku senang gugatannya akhirnya diterima oleh Mahkamah Konstitusi. 

"Gugatan tersebut untuk menguji ilmu saya yang telah saya dapat di perkuliahan. Sebenarnya ini saya enggak ada sangkut pautnya sama mas Gibran. Saya kenal aja enggak, gak ada intervensi dari pihak mas Gibran," katanya. 

Almas menjelaskan bahwa gugatan tersebut diajukannya karena keprihatinan terhadap anak-anak muda. Dimana dirasa berpotensi untuk melangkah menjadi cawapres. 

"Gak cuma di 2024, nanti mungkin di tahun-tahun akan datang selama MK ini masih berdiri," paparnya. 

Almas menegaskan bahwa gugatan tersebut terjadi atas dorongan dari dirinya sendiri.

Gugatan Almas Dikabulkan MK

Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia mengabulkan sebagian permohonan gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

Gugatan yang dilayangkan oleh Almas Tsaqibbirru Re A teregister dengan nomor 55/PPU-XXI/2023. Gugatan yang dikabulkan sebagian tersebut dalam petitum ingin mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK, Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, (16/10/2023).

"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, ‘berusia paling rendah 40 tahun’ bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilihi melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah," sambung dia.

Sehingga, Pasal 169 huruf q undang-undang nomor 7 tahun 2017  tentang pemilihan umum selengkapnya berbunyi ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Sebagai informasi, MK dijadwalkan akan membacakan sidang pembacaan putusan gugatan terkait usia minimum capres/cawapres pada Senin, 16 Oktober 2023. 

Dikutip dari situs resmi MK, beberapa gugatan yang akan diputus antara lain perkara Nomor 29, 51, dan 55/PUU-XXI/2023.

Perkara itu antara lain, nomor 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Dedek Prayudi. Kedua, perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabana. 

Ketiga, perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Erman Safar dan Pandu Kesuma Dewangsa. Keempat, perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru Re A.

Kelima, perkara nomor 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu Re A. Keenam perkara nomor 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung. (agr/ers/muu)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral