Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu (dua dari kiri) memimpin konferensi pers di Mapolresta Banyumas, Kamis (13/4/2023). (ANTARA).
Sumber :
  • ANTARA

Ditemukan Psikotropika Harga Ratusan Juta, Polresta Banyumas Bongkar Industri Rumahan Tembakau Sintetis

Kamis, 13 April 2023 - 23:47 WIB

"Tembakau sintetis yang diproduksi IWN dipasarkan melalui media sosial Instagram. Kami masih mengembangkan kasus ini," jelasnya. 

Tersangka LW dijerat Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 60 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

"Untuk tersangka IWN dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 113 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 dan Pasal 111 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009," tutup Kapolresta. (Ant/Dan)

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:27
01:57
01:34
01:06
02:16
06:07
Viral