- ANTARA
Ditemukan Psikotropika Harga Ratusan Juta, Polresta Banyumas Bongkar Industri Rumahan Tembakau Sintetis
Purwokerto, tvOnenews.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas, Jawa Tengah, membongkar industri rumahan tembakau sintetis di Kabupaten Cilacap.
Pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan penyidikan pascapenangkapan seorang pengedar di Purwokerto, Kabupaten Banyumas.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di sekitar Jalan Jenderal Soedirman, Purwokerto, sering terjadi transaksi obat terlarang.
Informasi tersebut ditindaklanjuti Satresnarkoba Polresta Banyumas dengan melakukan penyelidikan di sekitar Jalan Jenderal Soedirman.
Pada hari Sabtu (1/4/2023), petugas Satresnarkorba menangkap seorang pria berinisial LW (23), penjual atau pengedar obat terlarang di salah satu barbershop (tempat potong rambut pria) di Jalan Jenderal Soedirman.
"Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan 20 butir obat Aprazolam yang termasuk psikotropika," jelasnya saat konferenso pers, Kamis (13/4/2023).
Dari hasil penggeledahan di rumah LW, petugas menemukan obat-obatan dalam kemasan yang diduga termasuk golongan obat daftar G berupa Tramadol HCl dan obat warna kuning berlogo mf serta obat psikotropika Alprazolam dengan jumlah total mencapai 1.090 butir.
Setelah dilakukan interogasi, obat-obatan tersebut diperoleh LW dari seorang penjual berinisial IWN (26) yang berasal dari wilayah Maos, Kabupaten Cilacap.
Hasil penggeledahan di rumah IWN, petugas menemukan berbagai jenis obat diduga psikotropika dan daftar G.
Petugas juga menemukan bahan baku pembuatan tembakau sintetis serta irisan daun, batang, dan biji ganja.
Sementara barang bukti yang diamankan berupa berbagai jenis obat daftar G sebanyak 132.688 butir, berbagai jenis obat psikotropika 2.020 butir, peralatan dan bahan baku pembuatan tembakau sintetis, cairan (liquid) sintetis siap edar dalam kemasan 12 botol plastik warna hitam berukuran 10 mililiter, dan empat botol plastik ukuran 5 mililiter, 109,8 gram tembakau sintetis siap edar, daun, biji, dan batang ganja siap edar.
Kapolresta menyebut barang bukti obat daftar G dan psikotropika yang diamankan senilai Rp 673.640.000, sedangkan bahan baku tembakau sintetis senilai Rp 51.000.000.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Kompol Muchammad Yogi Prawira mengatakan tersangka IWN merupakan seorang residivis kasus kepemilikan sabu yang menjalani masa pemidanaan pada tahun 2016-2017.
Usaha yang ditekuni IWN sudah berlangsung selama satu tahun serta memperoleh pasokan dari Jakarta dan Jawa Barat.
"Tembakau sintetis yang diproduksi IWN dipasarkan melalui media sosial Instagram. Kami masih mengembangkan kasus ini," jelasnya.
Tersangka LW dijerat Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 60 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
"Untuk tersangka IWN dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 113 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 dan Pasal 111 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009," tutup Kapolresta. (Ant/Dan)