Sumber :
- ANTARA
Ditemukan Psikotropika Harga Ratusan Juta, Polresta Banyumas Bongkar Industri Rumahan Tembakau Sintetis
Satresnarkoba Polresta Banyumas membongkar industri rumahan tembakau sintetis. Petugas menemukan berbagai jenis obat yang diduga psikotropika dan daftar G.
Kamis, 13 April 2023 - 23:47 WIB
Usaha yang ditekuni IWN sudah berlangsung selama satu tahun serta memperoleh pasokan dari Jakarta dan Jawa Barat.
"Tembakau sintetis yang diproduksi IWN dipasarkan melalui media sosial Instagram. Kami masih mengembangkan kasus ini," jelasnya.
Tersangka LW dijerat Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 60 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
"Untuk tersangka IWN dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 113 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 dan Pasal 111 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009," tutup Kapolresta. (Ant/Dan)