news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Polda Jabar gelar konferensi pers terkait kasus pemerkosaan keluarga pasien oleh dokter residen PPDS Unpad.
Sumber :
  • Cepi Kurnia/tvOne

Diduga Memiliki Kelainan Seksual Menyimpang, Dokter PPDS di RSHS Bandung Tega Lakukan Hal Ini ke Anak Pasien

Viral dokter residen anestesi dari Fakultas Kedokteran Unpad, Bandung, diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak perempuan pasien di RSHS Bandung.
Rabu, 9 April 2025 - 20:14 WIB
Reporter:
Editor :

Bandung, tvOnenews.com - Viral dokter residen anestesi dari Fakultas Kedokteran Unpad, Bandung, diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak perempuan pasien di RSHS Bandung.

Terduga pelaku diketahui merupakan mahasiwa yang menjalani Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi universitas Padjaran Bandung.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat mengungkapkan PAP dokter residen PPDS yang memerkosa keluarga pasien berinisial FH 18 Maret tahun 2025, diduga mengalami kelainan seksual. Mereka saat ini tengah berkoordinasi dengan tim psikologi forensik untuk menguatkan hal tersebut.

"Dari pemeriksaan beberapa hari ini, kecenderungan pelaku mengalami kelainan dari segi seksual," kata Direktur Kriminal Umum (Dikrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan di Mapolda Jabar, Rabu (09/04/2025).

Ia mengatakan pihaknya juga tengah menunggu hasil pemeriksaan psikologi terhadap pelaku yang dilakukan tim psikologi forensik. Hasil tersebut akan menguatkan terkait kecenderungan perilaku seksual pelaku.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan peristiwa pemerkosaan yang dilakukan PAP terhadap FH dilaporkan kepada kepolisian pada tanggal 18 Maret lalu. Selanjutnya, pihaknya mengamankan tersangka dan menahannya pada 23 Maret yang lalu.

"Kami telah berhasil menetapkan tersangka pelecehan seksual. Ini merupakan salah satu counter yang beredar bahwa tersangka ini tidak ditahan itu tidak benar," kata dia.

Ia menyampaikan lokasi kejadian perkara di Gedung MCHC lantai 7 RSHS Bandung. Modus yang dilakukan tersangka melakukan pengecekan darah kepada keluarga pasien yaitu anak dari salah satu pasien yang dirawat di RSHS Bandung.

"Tersangka PAP meminta korban FH untuk diambil darah dan membawa korban dari ruang IGD ke gedung MCHC lantai 7 RSHS Bandung dan meminta tidak ditemani oleh adiknya," ucap dia.

Setelah itu, ia mengatakan tersangka meminta korban untuk mengganti pakaian dengan baju operasi berwarna hijau. Ia mengatakan tersangka pun meminta untuk melepas baju dan celana.

"Tersangka memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban kurang lebih 15 kali. Tersangka menghubungkan jarum tersebut ke selang infus, setelah itu menyuntikkan  cairan bening ke selang infus tersebut dan beberapa menit kemudian korban merasakan pusing lalu tidak sadarkan diri," kata dia.

Setelah sadarkan diri, ia mengatakan korban diminta mengganti pakaian kembali dan mengetahui sudah pukul 04.00 WIB. Ia mengatakan korban bercerita kepada ibunya tersangka mengambil darah 15 kali dan memasukan cairan bening ke infus yang membuat tidak sadarkan diri.

"Saat korban buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tertentu," kata dia.

Pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti seperti kondom, obat-obatan, infus, jarum suntik dan lainnya. Tersangka dijerat pasal 6c undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman 12 tahun penjara

Buntut dugaan keterlibatan kasus kekerasan seksual terhadap keluarga pasien, Universitas Padjadjaran (Unpad) melakukan sanksi akademik dengan pemutusan studi seorang dokter yang tengah menempuh Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Unpad di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Rektor Unpad, Arief S. Kartasasmita mengatakan, keputusan untuk pemutusan studi diambil sebagai bentuk ketegasan institusi dalam menanggapi dugaan pelanggaran hukum dan norma yang dilakukan oleh peserta PPDS tersebut.

“Tentu Unpad dalam hal ini sangat prihatin terhadap kasus ini. Secara umum, Unpad tidak akan menoleransi segala bentuk pelanggaran hukum maupun pelanggaran norma yang berlaku,” kata Arief dalam keterangannya.

Arief menjelaskan, meskipun proses hukum masih berlangsung dan belum ada putusan pengadilan, Unpad telah memiliki cukup indikasi dan dasar untuk menjatuhkan sanksi akademik berupa pemutusan studi.

“Ada aturan internal di Unpad yang menyatakan bahwa setiap mahasiswa, dosen, maupun karyawan yang melakukan tindakan pidana akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” kata dia.

Unpad pun memastikan dokter berisinial PIP tersebut tidak lagi memiliki status sebagai peserta didik Unpad dan tidak diperbolehkan menjalani kegiatan apapun di lingkungan kampus maupun rumah sakit pendidikan.

Lebih lanjut, Arief mengatakan pihaknya juga akan memberikan pendampingan terhadap korban dan telah menjalin koordinasi dengan pihak RSHS serta kepolisian agar proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan.

“Kami turut prihatin dan menyampaikan penyesalan mendalam kepada korban dan keluarganya. Semoga kejadian serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang,” katanya.

Ia menambahkan, kasus ini tidak hanya berkaitan dengan aspek akademik, tetapi juga menyangkut pengawasan dan pembinaan terhadap peserta didik di rumah sakit pendidikan.

“Yang bersangkutan berasal dari Program Studi Anestesiologi. Kami sudah berkoordinasi dengan Dekan Fakultas Kedokteran, Direktur Utama RSHS, serta Kementerian Kesehatan agar penanganan kasus ini dilakukan secara komprehensif,” pungkasnya.

(cep/ fis)
 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:02
02:56
15:03
10:35
06:54
01:00:11

Viral