- tvOnenews.com - Ilham Ariyansyah
Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Pilkada Jabar Lanjut Senin Pagi
Bandung, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat memutuskan untuk melanjutkan rapat pleno penetapan pemenang dalam Pilkada Jabar pada Senin (09/12/2024) siang.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, KPU Jawa Barat pada Minggu (08/12/2024) sejak pukul 13.30 WIB menggelar rapat pleno rekapitulasi suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jabar.
Rapat pleno tersebut mempunyai dua agenda yaitu pembacaan hasil perolehan suara dari 27 kabupaten/kota dan penetapan hasil rekapitulasi Pilgub Jabar.
Pada rekapitulasi pleno terbuka di hari pertama, KPU Jabar telah menuntaskan perolehan suara Pilgub Jabar di 18 Kabupaten/kota. Sisanya akan dilanjutkan kembali pada Senin 9 Desember dimulai pukul 09.00 WIB.
Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU Jabar, Aneu Nursifah menjelaskan alasan rekapitulasi dihentikan sementara dikarenakan adanya permintaan dari saksi meminta dihentikan sementara.
"Hari ini kita sudah menyelesaikan 18 kabupaten/kota di hari pertama dan akan dilanjutkan besok pagi jam 9. Untuk sisa 9 kabupaten/kota lagi. Tadi permintaan dari saksi, saksi ingin break dan memang jadwal rekap ini di tanggal 8-9 jadi masih ada 1 hari,"Kata Aneu kepada wartawan dilokasi kegiatan rekapitulasi tingkat provinsi Jawa Barat.
Aneu mengungkapkan, pihaknya belum bisa membocorkan hasil perolehan sementara dari keempat paslon tersebut. Namun hasilnya akan diumumkan setelah selesai keseluruhan dari 27 Kabupaten kota di Jawa Barat.
"Besok saja sekalian untuk rekap, siapa yang unggul. Bisa terlihat setelah besok,"kata dia.
Disisi lain, Aneu menjelaskan hingga saat ini ada 3 kabupaten dan 1 kota di Jawa Barat telah mengajukan gugatan hasil pilkada serentak 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Keempat daerah tersebut yakni, Kota Depok, Kabupaten Subang, Pangandaran dan Kabupaten Bandung.
"Untuk gugatan ke MK, per kemarin tanggal 6 desember 2024 sudah masuk 4 gugatan untuk Pilkada. Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Subang, Kabupaten Bandung dan Kota Depok. Baru 4 yang mengajukan gugatan dan meregistrasi di Mahkamah Konstitusi,"jelasnya.
(ila/ fis)