Kawat berduri masih terpasang di tepi jalan persis depan gerbang masuk pondok pesantren Al Zaytun, desa Mekar Jaya, kecamatan Gantar, kabupaten Indramayu Kamis (02/11/2023).
Sumber :
  • Opi Riharjo/tvOne

Panji Gumilang Mendekam Di Lapas Indramayu, Begini Situasi Ponpes Al Zaytun

Jumat, 3 November 2023 - 11:18 WIB

Indramayu, tvOneNews.com - Kawat berduri masih terpasang di tepi jalan persis depan gerbang masuk Pondok Pesantren Al Zaytun, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu.

Kawat berduri itu pipanya ditanam di jalan tampak berdiri kokoh di gerbang utama Pondok Pesantren Al Zaytun.

Sejumlah petugas keamanan di Pondok Pesantren Al Zaytun, masih terlihat berjaga di depan pintu gerbang utama ponpes Kamis (02/11/2023), petugas yang berjaga memastikan keamanan lingkungan di pesantren yang dipimpin oleh Panji Gumilang.

Sementara dengan pengawalan ketat dari petugas bareskrim, Panji Gumilang tiba di Kejaksaan Negeri Kabupaten Indramayu, pada Senin (30/102023).

Pimpinan Al Zaytun tersebut, tampak menutupi wajahnya dengan jaket hitam saat turun dari mobil dan menuju ruang pidana umum.

Terlihat, beberapa petugas bersenjata lengkap mengawal penyerahan Panji dari bareskrim ke kejaksaan.

Selain menyerahkan Panji Gumilang, petugas juga melimpahkan berkas tahap dua.

Pelimpahan tersebut disertai dengan sejumlah barang bukti diantaranya dokumen, rekaman visual hingga barang bukti elektronik lainnya.

Bukti-bukti tersebut berkaitan dengan kasus penistaan agama dan yang menjerat pimpinan Al Zaytun.

Selain menerima pelimpahan, kejaksaan negri juga melakukan kroscek berkas dan barang bukti. Kesehatan sosok kontroversial juga dicek oleh petugas, guna memastikan keadaannya dalam kondisi sehat.

Selama hampir satu jam, proses pemeriksaan berkas, barang bukti dan kesehatan dilakukan petugas di ruang pidana umum Kejaksaan Negeri Indramayu.

Panji Gumilang yang terjerat pasal 14 dan pasal 45 serta pasal 156 tentang penistaan agama, kemudian diserahkan ke lapas Indramayu, dengan status tahanan jaksa, panji akan menjalani tahanan hingga dua puluh hari kedepan.(oro/muu)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral