Dinas Perhubungan Pemkab Ciamis memberikan surat edaran larangan membunyikan klakson telolet di jalan.
Sumber :
  • timtvOnenews.com - Aditya Tri Wahyudi

TEGAS! Dishub Ciamis Larang Bus Bunyikan Telolet, Melanggar Denda Rp500 Ribu

Kamis, 31 Agustus 2023 - 16:00 WIB

Selain membagikan surat himbauan kepada sopir, pihak Dishub Ciamis juga sudah mendatangi perusahaan Oto bus termasuk ke Dinas Pendidikan setempat. Petugas gabungan Dishub dan Satlantas Polres Ciamis juga diterjunkan di lokasi yang kerap banyak anak-anak berkumpul.

"Selain sangsi adminiatrasi yang sesuai dengan undang-undang, kami juga akan memberi sangsi larangan bus melintasi wilayah Ciamis," tandas Dadang.

(atw/ fis)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
41:46
01:00
01:15
01:05
01:47
03:34
Viral