news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta mengamankan 216 orang asing sepanjang kurun Januari hingga Oktober 2024..
Sumber :
  • Istimewa

216 Orang Asing Diamankan Imigrasi Soekarno-Hatta

Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta mengamankan 216 orang asing sepanjang kurun Januari hingga Oktober 2024. Mereka ditangkap dari 2 titik di Cengkareng dan Kalideres Jakarta Barat. 
Kamis, 17 Oktober 2024 - 11:57 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta mengamankan 216 orang asing sepanjang kurun Januari hingga Oktober 2024. Mereka ditangkap dari 2 titik di Cengkareng dan Kalideres Jakarta Barat. 

Operasi  Gabungan Jagratara dan Jakarta-Bali itu menangkap 216 Warga Negara Asing terbanyak asal Nigeria sebanyak 51 orang disusul WN Tiongkok, Amerika Serikat (17) dan Thailand (15). Selebihnya berasal dari Suriah, Australia, Korea Selatan, Kanada, Lebanon dan Arab Saudi serta negara lainnya. 

Kepala Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta Subki Miuldi mengatakan  dalam kurun waktu Januari – Oktober 2024 Imigrasi Soekarno-Hatta telah berhasil mengenakan Tindakan Adminstratif Keimigrasian terhadap 216 WNA itu. 

"Tindakan ini diambil sebagai langkah tegas dan konsisten dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran imigrasi serta menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjaga integritas sistem imigrasi di tanah air,”kata Subki Kamis 17 Oktober 2024.

Kepala Bidang Intelejen dan Penindakan Keimigrasian Imigrasi Soekarno-Hatta, Arfa Yudha Indriawan mengatakan dari pelaksanaan Operasi Jagratara I dan II sebelumnya, terdapat 4 Warga Negara Nigeria yang kini telah dinaikkan ke ranah penyidikan. 

'Mereka diduga melakukan pelanggaran Tindak Pidana Keimigrasian dengan tidak dapat menunjukkan paspor kepada petugas," kata Arfa. 

Arfa menyebut pelanggaran itu sebagaimana yang diatur dalam Pasal 116 Jo. 71 huruf b. bunyinya, “Setiap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia wajib memperlihatkan dan menyerahkan Dokumen Perjalanan atau Izin Tinggal yang dimilikinya apabila diminta oleh Pejabat Imigrasi yang bertugas dalam rangka pengawasan Keimigrasian”

"Dari jumlah yang kami amankan, ada yang lanjut ke penyidikan dan beberapa orang sudah dideportasi ke negara asal, " kata Arfa. 

Diantara yang projustisia adalah 4 orang WN Nigeria.

"Mereka tak bisa menunjukan paspor," kata Arfa. 

Kasus lain adalah WN Tiongkok yang menggunakan paspor palsu. Dari jumlah 16 orang yang masuk Projustisia itu ada seorang yang masih di Rumah Detensi Imigrasi dan 2 orang dideportasi ke negara asal, Sudan dan Irak. 

Menurut Kanim Soekarno-Hatta, Subki Miuldi Tindakan Adminstratif Keimigrasian terhadap 216 WNA ini diambil sebagai langkah tegas dan konsisten dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran imigrasi serta menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjaga integritas sistem imigrasi di tanah air. 

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral