news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kapolres Manggarai AKBP Yoce Marten.
Sumber :
  • Jo Kenaru/tvOne

Kapolres Manggarai: Pelecehan Seksual 17 Siswi di SMK Negeri Mulai Dilidik

Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak(PPPA) Polres Manggarai Nusa Tenggara Timur (NTT) mulai menyelidiki kasus dugaan pelecahan seksual di sebuah SMK Negeri.
Rabu, 21 Desember 2022 - 04:00 WIB
Reporter:
Editor :

Manggarai, tvOnenews.com - Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Manggarai Nusa Tenggara Timur (NTT) mulai menyelidiki kasus dugaan pelecahan seksual di sebuah SMK Negeri.

Sebelumnya, 17 siswi membuat pengakuan mengejutkan bahwa mereka telah dilecehkan oleh Melki Sobe, guru agama Katolik yang belum lama ini dipecat dari sekolah plat merah itu.

Kasus ini diadukan ke Polres Manggarai pada 10 Desember 2022. Tapi karena waktu itu para korban masih melaksanakan ujian sehingga pemeriksaan para korban yang umumnya murid kelas X dan XI terpaksa ditunda.

Kapolres Manggarai AKBP Yoce Marten mengatakan, karena ujian akhir smester selesai maka pemeriksaan para korban mulai dilakukan.

Merespons pengaduan para korban didampingi dewan guru dan komite, kata Kapolres Yoce, sudah ditindaklanjuti dengan menggelar prarekonstruksi di sebuah SMK Negeri pada 14 Desember 2022.

"Dari informasi awal yang kita dapatkan tersebut, kita langsung melakukan penyelidikan. Mendatangi sekolah, mendatangi TKP-TKPnya, kemudian kita lakukan sedikit klarifikasi kepada beberapa pihak," kata AKBP Yoce Marten, Selasa (20/12/2022).

"Kemudian kemarin, hari Senin, itu baru ada satu laporan resmi dari korban. Baru ada satu korban yang melapor secara resmi," tambah dia.

Jerat Pelaku dengan UU TPKS 

Dengan LP yang sudah dibuat, penyidik memulai penyelidikan untuk mengumpulkan saksi dan bukti lainnya. 

"Dari semua rangkaian peristiwa yang terjadi, kami dari penyidik berkewajiban untuk menentukan apakah rangkaian peristiwa tersebut ada pidana atau tidak. Kalau memang ada pidana, regulasi apa yang mengaturnya," terangnya.

"Ya sejauh ini kan yang kita tahu kan hanya KUHP, kemudian undang-undang perlindungan anak, nah sekarang ini kan sudah ada lagi undang-undang tentang tindak pidana kekerasan seksual. Kita kan coba kombinasikan dari semua undang-undang tersebut, dari rangkaian peristiwa yang terjadi atau dialami oleh para saksi ini, apakah bisa menjerat ke pelaku terhadap unsur pasal pada undang-undang tersebut," papar AKBP Yoce.

Mantan Kapolres Lembata NTT itu berkata, penyidik pasti mendalami kasus tersebut dan melakukan pemilahan unsur pidana dari para korban yang mengaku dilecehkan oleh Melki Sobe.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:01
05:20
03:42
28:51
12:19
16:55

Viral