Sumber :
- Frits Floris
Belum Lengkap, Kejati NTT Kembalikan Berkas Perkara Asusila Mantan Kapolres Ngada
Kejati NTT mengembalikan berkas perkara mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, pelaku tindak asusila anak dibawah umur.
Kamis, 27 Maret 2025 - 14:56 WIB
Kupang, tvOnenews.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) mengembalikan berkas perkara mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, pelaku tindak asusila anak dibawah umur yang videonya diunggah pelaku ke sebuah situs porno luar negeri, Selasa (26/3/2025).
Menurut Wakajati NTT, berkar perkara Tahap I. ABKP Fajar yang dikirim penyidik Direskrimum Polda NTT ke Kejati untul diteliti Jaksa peneli sudah diterima sejak 20 Maret silam guna ditekiti Jaksa Peneliti Kejagi NTT.
"Benar, berkas perkara AKBP Fajar mantan Mapolres Ngada sudah diterima pihak kejaksaann Tinggi NTT unttuk diteliti," ujar Ikhwan Nul Hakim, Wakajati NTT.
Wakajati NTT mengatakan, setelah diteliti oleh 4 jaksa peneliti yang telah disiapkan Kejati NTT, masih terdapat kekurangan atau pelengkapan baik syarat formil maupun materi.
"Berkas perkara Tahap I AKBP Fajar sudah kami kembalikan atau P 18, untik segera dilengkapi sesuai petunjuk jaksa. Syarat formil dan materil yang belum dilengkapi berupa alat bukti, baik itu alat bukti tertulis maupun alat bukti eletronik berupa rekaman video," jelasnya.
Selain itu, ikhwan mengatakan, penetapan pasal oleh penyidik Polda NTT Ke AKBP Fajar juga masih saangat kurang.
"Dalam kasus asusila yang menjerat AKBP Fajar, Kejaksaan telah menyiapkaaan 4 jaksa handal untuk melakukan tuntutan hukum kepada AKBP Fajar," katanya.
Polda NTT juga telah menetapkan seorang mahasiiswa berinisial F atau Fany sebagai tersangka kasus asusila anak dibawah umur, yang perannya mencari dan mengantarkan korban anak dibawah umur ke AKBP Fajar dan mendapatkan imbalan uang sebesar 3 juta rupiah. (ffs/frd)