Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat.
Sumber :
  • Antara

Korban Kasus Pelecehan Agus Diupayakan Dapat Hak Restitusi

Jumat, 10 Januari 2025 - 16:30 WIB

Pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut merupakan tindak lanjut hasil penelitian jaksa yang menyatakan berkas perkara tersangka IWAS sudah lengkap dan memenuhi unsur pidana pada Pasal 6 huruf A dan/atau huruf C juncto Pasal 15 ayat (1) huruf E Undang-Udang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (ant/frd)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:44
01:11
03:29
02:06
02:58
03:41
Viral