- tim tvone - aris wiyanto
Kepala Imigrasi Ngurah Rai Bebas Tugaskan 4 Petugas yang Berstatus Saksi Dugaan Pungli Fast Track
Ia menerangkan, bahwa pelayanan fast track tidak dipungut biaya dan itu adalah tujuan mulia Direktur Jenderal Imigrasi dalam memberikan pelayanan prima kepada pelanggan. Namun, dalam prakteknya disalah gunakan oleh para oknum petugas imigrasi dengan menarik biaya kepada WNA atau wisatawan asing yang masuk ke Pulau Bali.
"Jadi memang tidak dipungut (biaya) di fast track, tetapi yang warga asing yang menggunakan fasilitas fast track, itu dipungut biaya antara Rp 100 sampai Rp250 ribu per orang," ujarnya.
"Jadi, karena adanya informasi tersebut makannya kemarin tanggal 14 November kita turun, kita cek ke lapangan dan benar ada fakta terjadinya penyalahgunaan fast track, dengan nilai pungutan mencapai kurang lebih Rp100 sampai Rp200 juta per bulan," ungkapnya.
Ia menyebutkan, bahwa untuk barang bukti uang yang berhasil diamankan sebesar Rp100 juta dalam dugaan pungli tersebut.
"Dari jumlah tersebut, telah berhasil diamankan uang sejumlah kurang lebih Rp100 juta rupiah yang diduga merupakan keuntungan yang tidak sah yang diperoleh dari praktek-praktek tersebut," ujarnya. (awt/hen)