dugaan pungli fast track.
Sumber :
  • tim tvone - aris wiyanto

Kepala Imigrasi Ngurah Rai Bebas Tugaskan 4 Petugas yang Berstatus Saksi Dugaan Pungli Fast Track

Senin, 20 November 2023 - 14:47 WIB

Badung, tvOnenews.com - Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, Suhendra mengatakan bahwa empat petugas imigrasi yang saat ini statusnya menjadi saksi atas dugaan Pungutan Liar (Pungli) fast track telah dibebastugaskan.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali telah mengamankan lima orang petugas imigrasi Ngurah Rai atas dugaan pungli fast track di Terminal I Gusti Ngurah Rai, Bali, dan menetapkan satu tersangka dan empat lainnya masih berstatus saksi.

"Empat orang lainnya statusnya sebagai saksi dan saat ini sudah dibebastugaskan dari tempat pemerikasaan imigrasi untuk dilakukan pemeriksaan di Kantor Imigrasi," kata Suhendra, dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/11).

Ia menyebutkan, bahwa proses pemeriksaan masih berjalan dan pihaknya akan memberikan sanksi secara internal kepada petugas yang terlibat.

"Proses pemeriksaan masih berjalan, pada prinsipnya kita ikuti semua proses hukum yang berjalan dan secara internal kami juga akan memberikan sanksi kepada petugas yang terlibat," ujarnya.

"Untuk sanksi lebih lanjut kita ikuti proses hukum yang sedang berjalan sampai dengan inkracht. Saat ini, terhadap yang bersangkutan sudah dibebastugaskan dari jabatannya. Untuk mekanisme selanjutnya akan mengikuti PP 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS," jelasnya.

Suhendra juga mengucapkan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada seluruh pihak, khususnya kepada masyarakat Bali atas kejadian tersebut sehingga mencemarkan nama baik Bandara I Gusti Ngurah Rai.

“Saya selaku Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai mengucapkan permohonan maaf kepada masyarakat atas kejadian ini. Dan kami berkomitmen penuh untuk melakukan langkah-langkah perbaikan secara komprehensif dan berkelanjutan kedepannya demi memberikan pelayanan terbaik kepada Masyarakat," ujarnya.

Pihaknya juga menyebutkan, telah menyelenggarakan rapat bersama pasca terjadinya Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, kepada lima petugas Imigrasi Ngurah Rai adanya dugaan pungutan liar (Pungli) di fast track Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Rapat itu, digelar dengan stakeholder pengelola bandara untuk mencari solusi agar tidak terjadi penyimpangan pelayanan di bandara khususnya pada area imigrasi.

Ia menerangkan, bahwa rapat tersebut dilakukan pada Minggu (19/11) kemarin, di Ruang Airport Operation Control Center (AOCC) Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai tersebut dihadiri oleh berbagai stakeholder Bandara I Gusti Ngurah Rai antara lain, Kepala Kemenkumham Bali, Imigrasi, Bea Cukai, Karantina, Otoritas Bandara Wilayah IV, Pangkalan TNI AU Ngurah Rai, General Manajer Angkasa Pura, Polres Bandara, dan Biro Protokol Pemerintah Provinsi Bali.

Suhendra menyampaikan, bahwa sejak Oktober 2023 Imigrasi Ngurah Rai telah melakukan beberapa langkah-langkah pembenahan dalam pelayanan keimigrasian di TPI Bandara Ngurah Rai antara lain dilakukan pemasangan autogate sejumlah 30 unit yang akan mulai beroperasi pada akhir Desember 2023 dan penambahan 50 unit autogate pada kuartal I 2024. 

Peralihan penggunaan Visa on Arrival (VOA) manual menjadi E-VOA dengan molina sebagai platform dalam proses pembayaran secara online. Secara bertahap juga dilakukan penambahan subjek pengguna autogate sehingga kedepannya seluruh penumpang akan menggunakan autogate tanpa berinteraksi dengan petugas imigrasi secara langsung. 

Selain itu, imigrasi Ngurah Rai juga akan membuat ruang kontrol atau control room pada area kedatangan internasional yang berfungsi untuk memonitor arus lalu lintas penumpang baik di terminal kedatangan maupun keberangkatan.

“Dengan adanya langkah-langkah tersebut, nantinya akan menjadikan seluruh penumpang wajib menggunakan autogate dalam proses pemeriksaan keimigrasian dimana setiap proses pemeriksaan akan berjalan cepat dan akurat sehingga tidak diperlukan layanan percepatan lainnya," ujarnya.

Seperti yang diberitakan, lima petugas imigrasi yang diamankan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, diduga melakukan dugaan pungutan liar (pungli) kepada Warga Negara Asing (WNA) saat memasuki jalur fast track atau jalur cepat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Dedy Kurniawan mengatakan, bahwa lima petugas imigrasi Ngurah Rai berhasil diamankan karena adanya laporan dari masyarakat dan diamankan pada Selasa (14/11) kemarin, sekitar pukul 22.00 WITA di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

"Jadi ini bermula adanya pengaduan masyarakat mengenai penyalahgunaan fasilitas fast track. Fast track itu pelayanan prioritas keimigrasian di Bandara Udara Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, untuk mempermudah pemeriksaan ke imigrasi atau keluar wilayah Indonesia bagi kelompok prioritas, yaitu lanjut usia, ibu hamil, anak-anak dan pekerjaan migran," kata Deddy, saat melakukan konferensi pers di Kejati Bali.

Ia menerangkan, bahwa pelayanan fast track tidak dipungut biaya dan itu adalah tujuan mulia Direktur Jenderal Imigrasi dalam memberikan pelayanan prima kepada pelanggan. Namun, dalam prakteknya disalah gunakan oleh para oknum petugas imigrasi dengan menarik biaya kepada WNA atau wisatawan asing yang masuk ke Pulau Bali.

"Jadi memang tidak dipungut (biaya) di fast track, tetapi yang warga asing yang menggunakan fasilitas fast track, itu dipungut biaya antara Rp 100 sampai Rp250 ribu per orang," ujarnya.

"Jadi, karena adanya informasi tersebut makannya kemarin tanggal 14 November kita turun, kita cek ke lapangan dan benar ada fakta terjadinya penyalahgunaan fast track, dengan nilai pungutan mencapai kurang lebih Rp100 sampai Rp200 juta per bulan," ungkapnya.

Ia menyebutkan, bahwa untuk barang bukti uang yang berhasil diamankan sebesar Rp100 juta dalam dugaan pungli tersebut.

"Dari jumlah tersebut, telah berhasil diamankan uang sejumlah kurang lebih Rp100 juta rupiah yang diduga merupakan keuntungan yang tidak sah yang diperoleh dari praktek-praktek tersebut," ujarnya. (awt/hen)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral