- Pebri
Jadi Saksi Korupsi KONI, Eks Gubernur Sumsel Akui Lupa Terkait Pencairan Hibah Rp 25 Miliar
Palembang, tvOnenews.com - Mantan Gubernur Sumsel, Herman Deru memenuhi panggilan dari Majelis Hakim PN Tipikor Palembang, melalui zoom mitting di PN Tipikor Palembang, Senin (22/7/20224).
Herman Deru diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi Dana Hibah KONI Sumsel, yang menjerat mantan ketua KONI Sumsel Hendri Zainuddin.
Dalam sidang secara virtual Herman Deru mengaku banyak lupa dan tidak tahu saat ditanya penasehat hukum Hendri Zainuddin terkait proses pencarian dana hibah KONI sebesar Rp37 miliar.
“Saudara saksi di bulan November saksi mengeluarkan Surat Keputusan tentang penerima hibah tahun 2021 sebesar Rp37 miliar apakah itu benar?," tanya I Gede Pasek Suardika kuasa hukum Hendri Zainuddin.
“Saya lupa itu, tetapi KONI memang diberikan hibah," jawab Herman Deru.
Terkait adanya anggaran tambahan sebesar Rp 25 miliar yang harusnya dicairkan sebelum pelaksanaan PON, Herman Deru menjawab tidak ingat.
“Saksi, anggaran itu kenapa dicairkan setelah pelaksanaan PON dibulan Oktober berdasarkan surat keputusan Gubernur 12 November 2021 yang saudara tanda tangani?," tanya Gede Pasek lagi.
“Kalau soal itu saya tidak ingat, saya tidak bisa menjelaskan karena tidak tahu Pak Penasehat Hukum. Tetap, penerima hibah itu bertanggung jawab mutlak, terkait besaran dana hibah itu saya tidak hafal," ujar Deru.
Kemudian saat ditanya majelis Herman Deru kembali menjawab banyak lupa dan tidak tahu.
“Saudara saksi apakah sehat, moga-moga tidak lupa lagi ya. PON itu apakah perioritas," tanya hakim.
“PON itu agenda rutin nasional ada di setiap daerah. Karena ini event tahunan jadi perioritas yang mulia," kata Deru.
“Kalau Gubernur punya perioritas seharusnya kasih solusi dong terkait PON ini," ujar hakim.
“Saya lupa yang mulia," jawab Deru lagi.
“Tetapi tahu kan dana hibah Rp37 miliar baru dicairkan setelah pelaksanaan PON?," cecar hakim.
Lagi-lagi Herman Deru mengaku lupa menjawab pertanyaan hakim.
“Saya lupa secara spesifiknya," yang mulia.
Setelah mendengarkan keterangan Herman Deru, kemudian majelis hakim menunda sidang pada, Selasa (30/7/2024) mendatang. (peb/nof)