News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Alexander Marwata Ajukan Gugatan Pasal 36 UU KPK ke MK, PUKAT UGM: Sangat Berisiko Jika Dihilangkan

Wakil Ketua Komisi Pemilihan Korupsi (KPK), Alexander Marwata menggugat Pasal 36 huruf a Undang-Undang (UU) KPK yang berisi larangan pimpinan dan pegawai KPK bertemu dengan pihak beperkara ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Jumat, 8 November 2024 - 14:49 WIB
Peneliti PUKAT UGM, Zainur Rohman.
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Yogyakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua Komisi Pemilihan Korupsi (KPK), Alexander Marwata menggugat Pasal 36 huruf a Undang-Undang (UU) KPK yang berisi larangan pimpinan dan pegawai KPK bertemu dengan pihak beperkara ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menanggapi hal tersebut, Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) UGM menghormati langkah wakil ketua KPK tersebut. Akan tetapi, pihaknya tidak sepakat dengan poin gugatan Alexander Marwata yang mempersoalkan Pasal 36 huruf a UU KPK tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jika pasal itu dihilangkan atau dibatalkan, sangat berisiko untuk lembaga yang punya kekuatan penuh seperti KPK. Dikhawatirkan, internal di institusi tersebut bisa bermain, menggunakan pengaruhnya, membangun jejaring mafia peradilan, jual beli perkara, permufakatan jahat dan sebagainya.

"Sehingga menurut kami, lebih tepat Pasal 36 huruf a tetap eksis seperti sekarang, jangan diubah apalagi dibatalkan. Kalau itu dibatalkan maka, tidak akan ada bedanya dengan penegak hukum yang lain," tutur kata Zainur Rohman, Peneliti PUKAT UGM ditemui usai konferensi pers bertajuk membaca arah pemberantasan korupsi Prabowo-Gibran, Jumat (8/11/2024).

Dengan adanya Pasal 36 huruf a, maka standar di KPK jauh lebih tinggi untuk mencegah insan KPK dalam menyalahgunakan kewenangannya. 

Bagi pimpinan maupun pegawai KPK, sambung Zainur, pasal itu tidak akan dikenakan terhadap bentuk-bentuk pertemuan yang wajar, misalnya kepentingan kedinasan. 

Demikian juga, ketika insan KPK misalnya bertemu dengan pihak beperkara di acara yang bersifat publik, misalnya di kondangan, seminar dan lain-lain. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Sehingga tidak perlu khawatir dengan Pasal 36 huruf a selama mereka tidak neko-neko maka tidak akan terjerat, misalnya tidak sengaja bertemu dengan pihak beperkara maka setelah itu tinggal sampaikan, ketika pegawai kepada pimpinan, kalau pimpinan dengan pimpinan lainnya bahwa saya bertemu dengan pihak beperkara dalam konteks ini dan isi pertemuannya ini. Maka akan terlepas dari jeratan Pasal 36," tutur Zainur. 

Untuk diketahui, gugatan terhadap Pasal 36 huruf a UU KPK dilayangkan oleh Alexander Marwata akibat dirinya bertemu dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto di ruang pimpinan rapat KPK pada 9 Maret 2024. Serta, melihat momen pertemuan antara Ketua KPK, Firli Bahuri dengan eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. (scp/buz)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Resmi! Jadwal Timnas Indonesia di Piala AFF 2026, Kapan Lawan Vietnam?

Resmi! Jadwal Timnas Indonesia di Piala AFF 2026, Kapan Lawan Vietnam?

Jadwal Timnas Indonesia di Piala AFF 2026 resmi dirilis. Skuad Garuda membuka laga di SUGBK, hadapi Kamboja hingga big match melawan Vietnam.
Tak Mau Jumpa Timnas Indonesia, Pelatih Thailand Akui Lega Masuk Grup B Piala AFF 2026

Tak Mau Jumpa Timnas Indonesia, Pelatih Thailand Akui Lega Masuk Grup B Piala AFF 2026

Pelatih Thailand Anthony Hudson mengaku lebih nyaman berada di Grup B Piala AFF 2026 dan lega terhindar dari Timnas Indonesia meski tetap waspada lawan.
Kevin Diks Buka-bukaan soal Gagal ke Piala Dunia 2026, Tegaskan Tak Menyesal Bela Timnas Indonesia

Kevin Diks Buka-bukaan soal Gagal ke Piala Dunia 2026, Tegaskan Tak Menyesal Bela Timnas Indonesia

Kevin Diks buka suara soal kegagalan Timnas Indonesia lolos Piala Dunia 2026, akui sakitnya mimpi pupus namun siap bangkit di Piala Asia 2027.
Kejutan! Singkirkan Uzbekistan Lewat Drama Adu Penalti, China Tantang Vietnam di Semifinal Piala Asia U-23

Kejutan! Singkirkan Uzbekistan Lewat Drama Adu Penalti, China Tantang Vietnam di Semifinal Piala Asia U-23

China U-23 lolos ke semifinal Piala AFF U-23 2026 usai menyingkirkan Uzbekistan lewat drama adu penalti di Jeddah dan akan menantang Vietnam di semifinal
Debut Manis Michael Carrick! Manchester United Bungkam Manchester City 2-0

Debut Manis Michael Carrick! Manchester United Bungkam Manchester City 2-0

Michael Carrick menjalani debut manis sebagai pelatih interim Manchester United (MU). Setan Merah sukses menundukkan rival sekota Manchester City dengan skor 2-0 pada matchday ke-22 Liga Inggris 2025/26 yang digelar di Stadion Old Trafford, Sabtu (17/1/2026).
Mourinho Buka Peluang Pulang ke Real Madrid, Florentino Perez Disebut Siap Panggil The Special One ke Bernabeu

Mourinho Buka Peluang Pulang ke Real Madrid, Florentino Perez Disebut Siap Panggil The Special One ke Bernabeu

Jose Mourinho tak menutup peluang kembali ke Real Madrid usai pemecatan Xabi Alonso. Florentino Perez disebut menjadikannya kandidat utama pelatih baru.

Trending

Mourinho Buka Peluang Pulang ke Real Madrid, Florentino Perez Disebut Siap Panggil The Special One ke Bernabeu

Mourinho Buka Peluang Pulang ke Real Madrid, Florentino Perez Disebut Siap Panggil The Special One ke Bernabeu

Jose Mourinho tak menutup peluang kembali ke Real Madrid usai pemecatan Xabi Alonso. Florentino Perez disebut menjadikannya kandidat utama pelatih baru.
Debut Manis Michael Carrick! Manchester United Bungkam Manchester City 2-0

Debut Manis Michael Carrick! Manchester United Bungkam Manchester City 2-0

Michael Carrick menjalani debut manis sebagai pelatih interim Manchester United (MU). Setan Merah sukses menundukkan rival sekota Manchester City dengan skor 2-0 pada matchday ke-22 Liga Inggris 2025/26 yang digelar di Stadion Old Trafford, Sabtu (17/1/2026).
Penyebab Meninggalnya Rylan Henry Pribadi Saat Meluncur di Lintasan Ski, Cucu Konglomerat Henry Pribadi Alami Ini

Penyebab Meninggalnya Rylan Henry Pribadi Saat Meluncur di Lintasan Ski, Cucu Konglomerat Henry Pribadi Alami Ini

Kepolisian Jepang ungkap dugaan penyebab Rylan Henry Pribadi (17) cucu dari konglomerat tanah air Henry Pribadi meninggal dunia. Ternyata Rylan terlilit tali...
Kronologi Kecelakaan Rylan Henry Pribadi Saat Meluncur dari Ketinggian, Ditemukan Tergeletak di Lintasan Ski

Kronologi Kecelakaan Rylan Henry Pribadi Saat Meluncur dari Ketinggian, Ditemukan Tergeletak di Lintasan Ski

Kepolisian Jepang ungkap kronologi meninggalnya Rylan Henry Pribadi, cucu dari pendiri Napan Group, Henry Pribadi. Ternyata Rylan alami kecelakaan saat ski..
Profil Henry Pribadi, Keluarga Konglomerat Napan Group Berduka Usai Cucu Kesayangannya Meninggal Dunia

Profil Henry Pribadi, Keluarga Konglomerat Napan Group Berduka Usai Cucu Kesayangannya Meninggal Dunia

Keluarga konglomerat Henry Pribadi tengah berduka. Sang cucu Rylan Henry Pribadi meninggal dunia dalam kecelakaan ski di Jepang. Ini profil Henry Pribadi..
Twitter X Down Massal Jumat Malam, Ribuan Keluhan Pengguna Trending di Media Sosial

Twitter X Down Massal Jumat Malam, Ribuan Keluhan Pengguna Trending di Media Sosial

Twitter X down Jumat malam bikin ribuan pengguna mengeluh tak bisa login. Keluhan soal X error dan Twitter down langsung trending di media sosial.
6 Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 18 Januari 2026: Peluang Keberuntungan dan Angka Hoki Aries hingga Virgo

6 Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 18 Januari 2026: Peluang Keberuntungan dan Angka Hoki Aries hingga Virgo

​​​​​​​Simak ramalan keuangan zodiak 18 Januari 2026 untuk aries, taurus, gemini, cancer, leo, virgo lengkap peluang rezeki dan angka hoki paling update!
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT