Polres Lubuk Linggau Tangkap Mucikari Anak di Bawah Umur
Lubuklinggau, Sumatera Selatan - Polres Lubuklinggau Sumatera Selatan akhirnya berhasil menangkap muncikari prostitusi anak di bawah umur. Mirisnya korban dari prostitusi ini rata-rata berusia 14 hingga 16 tahun.
Jajaran Reskrim Polres Lubuklinggau, Sumatera Selatan berhasil membongkar jaringan prostitusi online anak di bawah umur. Dalam aksinya sindikat ini menawarkan dagangannya kepada pria hidung belang melalui media sosial.
Penggerebekan dilakukan di sebuah hotel di kota Lubuklinggau gimana saat itu transaksi antara pelanggan dan mucikari sedang berlangsung. Empat orang diamankan sebagai mucikari, diantaranya yaitu SH, S, B, MR. Selain itu polisi juga mengamankan tujuh orang anak dibawa umur sebagai korban prostitusi tersebut.
Kini keempat tersangka ditahan di mapolres Lubuklinggau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun tentang Perlindungan Anak serta Pasal 29 dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.(awy)