news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Viral Kerumunan di Bojong Gede, Simak Peraturan Pengguna KRL Selama PPKM Darurat

Minggu, 11 Juli 2021 - 10:49 WIB
Reporter:

Mulai Senin (12/7), hanya pekerja sektor esensial dan kritikal-lah yang boleh naik KRL. Aturan itu sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan nomor 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menteri Perhubungan nomor 42 tahun 2021. SE itu berisi tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:01
05:20
03:42
28:51
12:19
16:55

Viral