Airlangga Pastikan IKN Tetap Sesuai Rencana Usai HGU Dibatalkan MK
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah memastikan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) terus berjalan meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan ketentuan mengenai hak atas tanah (HAT) dalam undang-undang IKN.
Airlangga Hartarto selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menegaskan pemerintah akan menata ulang dasar hukum untuk menindaklanjuti putusan tersebut.
Airlangga menyatakan bahwa pembangunan IKN tetap sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto yang menargetkan pemindahan fungsi ibu kota politik pada 2028.
Sebelumnya, MK menyatakan Pasal 16A UU 21/2023 (perubahan atas UU 3/2022) yang memungkinkan HGU hingga 190 tahun dan skema dua siklus HAT bertentangan dengan UUD 1945 dan tak dapat diberlakukan secara penuh.
Pemerintah akan mengkaji dan memperbaiki regulasi terkait HAT, HGB (Hak Guna Bangunan), dan Hak Pakai di kawasan IKN agar selaras dengan putusan MK dan tetap memberikan kepastian bagi investasi.
Salah satu langkah yang disebutkan adalah penyesuaian masa pemberian hak dan perpanjangan hak sesuai evaluasi dan kriteria yang berlaku.