Tujuh Anggota Brimob Penabrak Affan akan Jalani Sidang Etik 3 September 2025
Jakarta, tvOnenews.com - Divisi Propam Polri merilis hasil pemeriksaan terhadap tujuh anggota Brimob yang berada di dalam kendaraan taktis (rantis) saat insiden yang menewaskan pengemudi ojek online, Afan Kurniawan.
Dari hasil penyelidikan, dua anggota diduga melakukan pelanggaran berat, sementara lima lainnya dikenakan sanksi atas pelanggaran sedang.
Kedua anggota yang terindikasi melakukan pelanggaran berat adalah Kompol K dan Bripka KR.
Bripka KR merupakan pengemudi rantis yang melindas korban, sedangkan Kompol K berada di kursi depan mendampingi pengemudi saat peristiwa tersebut terjadi.
Sidang etik untuk keduanya dijadwalkan berlangsung pada Rabu (3/9/2025) dan Kamis (4/92025) mendatang, setelah terlebih dahulu dilakukan gelar perkara pada Selasa (2/9/2025).
Sementara itu, lima anggota Brimob lain yang duduk di bagian belakang kendaraan saat kejadian dikategorikan melakukan pelanggaran sedang.
Seluruh proses pemeriksaan dan pemberkasan terhadap para terduga pelanggar telah rampung dan siap dibawa ke sidang etik.