MA akan Proses Laporan Tom Lembong soal Hakim yang Memvonis 4,5 Tahun Penjara
Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Agung akan memproses laporan Tom Lembong terkait hakim yang memvonis 4,5 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Menurut juru bicara Mahkamah Agung Yanto, saat ini MA sudah menerima pengaduan dari kuasa hukum Tom Lembong.
Mahkamah Agung telah menerima surat pengaduan Nomor 15/08/2025 tanggal 4 Agustus 2025 tentang Dugaan Pelanggaran Kode etik dan Profesionalisme yang dilakukan oleh Hakim perkara Tindak Pidana Korupsi Nomor 34/Pidsus/TPK/2025 PN Jakarta Pusat atas nama terdakwa Thomas Trikasih Lembong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Surat tersebut diajukan oleh Tim Kuasa Hukum Thomas Trikasih Lembong kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia, yang nantinya akan diperiksa oleh Badan Pengawasan MA RI.