news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Jaksa Cecar Tom Lembong Soal Penugasan Importir

Selasa, 1 Juli 2025 - 17:12 WIB
Reporter:

Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi importasi gula.

Agenda sidang pemeriksaan terdakwa Tom Lembong yang merupakan Menteri Perdagangan Periode 2015-2016. Sidang menggali fakta-fakta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar Tom Lembong diantaranya soal penunjukan importir.

Tom Lembong membantah memberikan penugasan namun menyetujui perpanjangan penugasan dari pejabat era Menteri Perdagangan sebelumnya.

Jaksa awalnya bertanya berapa banyak jumlah persetujuan impor atau PI yang diterbitkan Tom selama menjabat Mendag. Tom mengatakan ada 21 izin impor yang ditekennya dalam periode 12 Agustus 2015-27 Juli 2016.

"Ada berapa PI (Persetujuan Impor) selama Saudara menjabat yang langsung Saudara tandatangani terkait dengan penugasan gula ini?" tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (1/7/2025).

Tom menjawab dirinya menerbitkan sekitar 21 izin impor selama dirinya menjabat.

"Saat itu saya tidak hitung, saya tidak memonitor atau tracking spesifik ya. Tapi setelah pemeriksaan tahun lalu, oleh Kejaksaan, kemudian oleh tim penasihat hukum saya, dihitung katanya ada 21 ya izin impor yang diterbitkan di saat masa jabatan saya sebagai Menteri Perdagangan," jawab Tom.

Jaksa kembali bertanya apa alasan Tom menandatangani langsung izin itu padahal telah membuat aturan yang mendelegasikan kewenangan ke Direktur Jenderal. Tom mengatakan dirinya lupa.

"Tadi kan ada beberapa yang sudah saya tunjukkan, ada tiga PI tadi, yang Angels Product tadi, langsung Saudara tanda tangani sendiri, padahal di dalam aturan yang saudara bikin, sudah didelegasikan kewenangannya ke Dirjen. Apa yang menjadi latar belakang pada saat itu sehingga Saudara selaku Menteri harus menandatangani sendiri PI tersebut?" tanya jaksa.

"Saya tidak ingat dan sampai sekarang pun saya tidak ingat persisnya apa, parameter atau suasana ataupun isi yang membuat staf saya, bawahan saya mengajukan izin tersebut untuk ditandatangani langsung oleh saya," jawab Tom.

Sebelumnya, jaksa mengungkap keterlibatan Tom Lembong dalam kasus dugaan impor gula yang merugikan negara Rp 578 miliar. Tom Lembong disebut menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait.

Tom Lembong pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:43
03:43
04:19
06:19
01:53
00:49

Viral