Ayah Biologis Anak Lisa Mariana Ajukan Gugatan Intervensi
Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri Bandung kembali mencatat dinamika baru dalam perkara perdata antara Lisa Mariana dan Ridwan Kamil.
Kali ini, Revelino, pria yang sempat mengaku sebagai ayah biologis dari anak Lisa, mengajukan gugatan intervensi.
Informasi tersebut dibenarkan oleh John Nababan, kuasa hukum Lisa Mariana.
Ia menganggap langkah Revelino sebagai hal yang sah menurut hukum, namun mempertanyakan motif sebenarnya.
Revelino, pria yang sempat mengaku sebagai ayah biologis dari anak Lisa Mariana ternyata mengajukan gugatan intervensi ke Pengadilan Negeri Bandung Jawa Barat. Hal itu diakui John Nababan selaku kuasa hukum Lisa.
"Itu sah-sah saja seperti saya bilang. Pengadilan pasti akan menerima gugatan intervensi dia. Cuma saya bingung gitu, mau ngapain ini penumpang gelap ikut-ikutan," kata John Nababan kepada wartawan.
Gugatan intervensi merupakan upaya hukum yang dilakukan pihak ketiga yang merasa memiliki kepentingan terhadap suatu perkara perdata yang sedang prosesnya berlangsung untuk ikut serta dalam proses persidangan.
Pihak ketiga ini bisa mengajukan diri atau ditarik oleh salah satu pihak yang berperkara. Tujuannya adalah supaya kepentingan pihak ketiga juga diperhatikan dan diputuskan di dalam putusan pengadilan.