news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Fakta Baru di Sidang Penembakan 3 Polisi di Way Kanan Lampung

Selasa, 17 Juni 2025 - 07:57 WIB
Reporter:

Jakarta, tvOnenews.com - Sidang lanjutan kasus penembakan yang menewaskan tiga anggota polisi, Bripka Petrus Apriyanto, AKP Anumerta Lusiyanto dan Bripda Ghalip Surya Ganta, di Kabupaten Way Kanan, Lampung, digelar di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Senin (16/6/2025).

Kasus pembunuhan tersebut menjerat terdakwa oknum anggota TNI atas nama Kopka Bazarsya dan juga menjerat terdakwa Peltu Yun Hery Lubis kasus kepemilikan arena sabung ayam di Way Kanan Lampung.

Sidang dipimpin langsung majelis hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang yang diketuai Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto, dibantu dua hakim anggota Mayor Chk (K) Endah Wulandari dan Mayor CHK Arif Dwi Prasetyo.

Dalam sidang tim oditur militer menghadirkan 11 orang saksi termasuk Peltu Lubis yang juga terdakwa atas kasus kepemilikan tempat sabung ayam di Way Kanan Lampung, saksi Koptu Rizal Muktiantar Babinsa Ramil 424, Zulkarnain Koptu Babinsa Pakuan Ratu Kecamatan Negara Batin Tiga Kampung, Ivandri Satria ipar terdakwa, Dewa Ketut Buana warga sipil, Herman petani, Topan Husada warga sipil, Poniman warga sipil, Khorizal sepupu terdakwa, Nursamsiah warga sipil dan Meidi warga sipil.

Peltu Yun Heri Lubis diperiksa pertama kali sebagai saksi, dalam kesaksiannya Peltu Lubis mengaku ide pertama kali membuka judi sabung ayam dan dadu kuncang (koprok) adalah terdakwa Bazarsah.

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:02
02:56
15:03
10:35
06:54
01:00:11

Viral