Diduga Gunakan Surat Palsu, Pengacara Penggugat Ijazah Jokowi jadi Tersangka
Solo, tvOnenews.com - Pengacara Zaenal Mustofa salah satu pihak yang menggugat ijazah SMA Presiden ke-7 RI Joko Widodo diduga menggunakan nomor induk mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) milik orang lain.
Buntutnya Zaenal pun kini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemalsuan surat oleh Polres Sukoharjo.
Kendati demikian, hal tersebut ditanggapi santai oleh tim TIPU UGM atau tim penggugat ijazah Jokowi.
Menurut Muhammad Taufik Ketua tim TIPU UGM, kasus yang menimpa Zaenal Mustofa merupakan kasus lama bukan kasus baru yang tiba-tiba muncul.
Hal ini pun diklaim tidak mengganggu tim TIPU UGM yang tetap solid.
AKP Zaenudin mengatakan, ZM ditetapkan tersangka setelah dilakukan gelar perkara dan menemukan bukti yang cukup.
Tindak pidana yang dimaksud ZM diduga menggunakan surat palsu sebagaimana dalam Pasal 263 Ayat 2 KUHP, sehingga dapat ditetapkan status terlapor dari saksi menjadi tersangka.
Adapun Zaenal Mustofa mengaku akan segera berkoordinasi dengan tim hukumnya untuk melakukan langkah praperadilan atas statusnya sebagai tersangka. (ayu)