Buntut Panjang Dugaan Korupsi Tom Lembong
Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung saat ini sedang mengusut aliran dana kasus dugaan korupsi impor gula terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harley Siregar mengatakan bahwa pengusutan aliran dana kasus korupsi akan didalami.
Sebagai informasi, Tom Lembong mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016 resmi ditetapkan sebagai tersangka lantaran memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk mengolah gula kristal mentah (GKM) menjadi gula kristal putih (GKP).
Padahal saat itu, Indonesia mengalami surplus gula dan tidak perlu adanya impor berdasarkan rapat koordinasi antar-kementerian pada 12 Mei 2015 Tidak hanya Tom Lembong, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) 2015-2016 Charles Sitorus juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Abdul Qohar selaku Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung menegaskan bahwa penetapan Tom Lembong sebagai tersangka itu tidak ada kaitannya dengan politik.
Khudori selaku pengamat pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) berharap Kejaksaan Agung memeriksa semua kasus impor pangan usai menetapkan Thomas Lembong atau yang akrab dipanggil Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus impor gula.
Ia menyatakan bahwa kasus impor pangan sebenarnya tidak hanya terjadi pada gula.
Saat ini, Khudori merujuk pada hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal pengelolaan tata niaga impor pangan sejak 2015 hingga Semester I 2017 atau mulai dari Menteri Perdagangan Rachmat Gobel, Tom Lembong, hingga Enggartiasto Lukita.
Ditemukan 11 kesalahan kebijakan impor pada lima komoditas bahan pangan seperti beras, gula, garam, kedelai, sapi, dan daging sapi.
Jika dikumpulkan, kesalahan tersebut terbagi menjadi empat besar. Pertama, impor tak diputuskan di rapat di Kemenko Perekonomian.
Kedua, impor tidak dengan persetujuan kementerian teknis yakni Kementerian Pertanian.
Ketiga, impor tak didukung data kebutuhan dan persyaratan dokumen. Keempat, pemasukan impor melebihi dari tenggat yang ditentukan.
"Jadi acak-adut impor potensial tidak hanya terjadi pada saat Tom Lembong menjabat sebagai menteri perdagangan. Oleh karena itu, agar tidak memunculkan syak wasangka buruk, sebaiknya Kejagung memeriksa semua kasus yang memang potensial merugikan negara," ujar Khudori. (awy)