Anandira Puspita Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Suami

Jumat, 26 Juli 2024 - 15:06 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Anandira Puspita (34), istri anggota TNI satuan Kesdam IX/Udayana Lettu CKM drg. Malik Hanro Agam mengajukan praperadilan terhadap Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar atas penetapan dirinya sebagai tersangka dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.  

Pengajuan praperadilan tersebut diajukan pada Kamis (18/4/2024)di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali oleh kuasa hukum AP yakni Agustinus Nahak dan kawan-kawan sebagai pemohon terhadap termohon Kapolresta Denpasar.

Menurut Agustinus, penetapan kliennya AP sebagai tersangka dipaksakan dan tidak tepat karena tidak ditemukan perbuatan dari AP tentang materi unggahan atau postingan terkait permasalahan rumah tangganya dengan Lettu Agam serta menyeret nama AB dalam perkara tersebut.   

Pihak kuasa hukum Anandira Puspita melihat banyak kejanggalan dalam proses penetapan tersangka hingga proses penahanan meskipun beberapa waktu kemudian kliennya dibebaskan karena ada tekanan dari publik.   

Sehingga, kata Agustinus, sudah sewajarnya menggunakan mekanisme berdasarkan ruang yang diberikan oleh Undang-Undang untuk melakukan perlawanan hukum terkait penetapan tersangka yang harus dibatalkan oleh pengadilan. 

Sebelumnya diketahui, Kepolisian Resor Kota Denpasar telah menetapkan istri Lettu Agam sebagai tersangka dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Oleh penyidik, Anandira Puspita dijerat Pasal 48 ayat (1) Juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Simak video berikut, untuk mengetahui selengkapnya. (ayu) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:54
03:55
05:35
03:29
06:33
02:13
Viral