ADVERTISEMENT
Jakarta, tvOnenews.com - Kasus dugaan korupsi dana iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten BJB tahun 2021-2023 sudah disidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Maret 2025 lalu dan 5 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
5 orang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu Yuddy Renaldi (YR) selaku mantan Dirut BJB, Widi Hartoto (WH) selaku Pimpinan Divisi Corporate Secretary BJB serta 3 orang pengendali agensi iklan.
Bank BJB merealisasikan 409 miliar rupiah untuk biaya penayangan iklan melalui 6 agensi.
Penyidik KPK menemukan penyimpangan dalam pengadaan jasa agensi iklan.
KPK mengungkapkan, Yuddy Renaldi dan Widi Hartoto dari BJB telah mengetahui dan menyetujui pengadaan jasa agensi ini sejak awal.
Mereka juga diduga memerintahkan panitia pengadaan untuk mengatur pemilihan agensi tertentu, demi melancarkan praktik penyalahgunaan dana.
Selain itu, terdapat selisih uang yang diterima agensi sebesar 222 miliar rupiah, dana sebesar 222 miliar rupiah ini kemudian digunakan sebagai dana non budgeter oleh Bank BJB.
Tak lama setelah penetapan 5 tersangka dalam penyidikannya, KPK menggeledah sejumlah lokasi terkait dugaan kasus korupsi di BJB.
Salah satunya, rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Jalan Gunung Kencana Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung.
Dari sejumlah lokasi tersebut, KPK menyita deposito senilai 70 miliar rupiah, sejumlah mobil dan motor serta aset tanah dan bangunan.
Rencananya, penyidik KPK akan memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam pekan ini terkait kasus dugaan korupsi dana iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau BJB. (ayu)