ADVERTISEMENT
Jakarta, tvOnenews.com - Aktor Jonathan Frizzy alias Ijonk tidak ditahan polisi meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan.
Diketahui, JF ditetapkan sebagai tersangka terkait perkara produk farmasi tanpa izin jenis Cartridge Pod berisi Liquid yang mengandung etomidate atau obat keras.
Terkait tidak dilakukannya penahanan ini, Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) buka suara.
Kepala Satuan Reserse Narkoba, AKP Michael Tandayu mengatakan, JF tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (5/5) siang hingga pukul 20.00 WIB.
Menurut Michael, alasannya adalah asas kemanusiaan yang menjadi dasar tidak ditahannya JF.
Dia menjelaskan kondisi JF sedang kurang sehat karena baru usai menjalani tindakan operasi di rumah sakit.
Sebelumnya, Kapolresta Bandara Soetta Kombes Ronald Sipayung mengatakan, penetapan tersangka terhadap JF adalah hasil pengembangan dari tiga tersangka yang sebelumnya telah diamankan pada Maret - April 2025.
Menurut alumnus Akademi Kepolisian tahun 2002 tersebut, JF ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan hasil gelar perkara.
Sedangkan tersangka ER ditangkap di Makassar dan orang yang menyuruh tersangka BTR untuk mengambil dan membawa Cartridge Pod dan juga tergabung dalam grup WhatsApp "Berangka".
Sementara tersangka EDS yang ditangkap di Jakarta adalah orang yang menyediakan Cartridge Pod berisi Liquid yang mengandung etomidate dan juga tergabung dalam grup WhatsApp "Berangkat" berisi ER dan tersangka JF. Simak video berikut, untuk mengetahui selengkapnya. (ree/ayu)