Polisi Tetapkan 12 Siswa Tersangka Perundungan di SMA BInus Serpong
Tangerang Selatan, tvOnenews.com - Satreskrim Polres Tangerang Selatan yang menetapkan 12 tersangka atas kasus perundungan siswa Binus School Tangerang.
Para tersangka dijerat Pasal 170 dan atau Undang-Undang Perlindungan Anak. Sedangkan dari 12 tersangka satu di antaranya merupakan alumni.
Setelah sepekan dilakukan penyidikan, kasus perundungan yang terjadi pada siswa SMA Binus School Serpong Tangerang Selatan Banten, polisi telah menetapkan ada 12 orang anak sebagai tersangka.
Dua belas orang tersebut dengan perincian 8 anak berkonflik dengan hukum (ABH) dan 4 orang tersangka.
Untuk empat tersangka itu masing-masing berinisial E (18), R (18), J (18) dan G (19), satu sudah tidak bersekolah dan tiga masih, sedangkan untuk delapan ABH tak dibeberkan identitas
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan bukti-bukti kuat dari hasil penyelidikan saksi yang dinaikkan statusnya menjadi tersangka.
Sebelumnya kasus perundungan terjadi di lingkungan siswa SMA Binus school yang viral di media sosial terjadi di sebuah warung yang dijadikan tempat tongkrongan.
Hasil pemeriksaan, motif perundungan dilakukan untuk masuk kelompok geng yang merupakan tradisi dari para seniornya. (awy)