news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Emil Audero, Joey Pelupessy, dan Dean James.
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com

Disahkan di Rapat Paripurna, Ini Langkah Selanjutnya Proses Naturalisasi 3 Calon Pemain Timnas Indonesia

Pengesahan pertimbangan pemberian kewarganegaraan pada tiga calon pemain Timnas Indonesia dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (6/3/2025). 
Kamis, 6 Maret 2025 - 14:17 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Pertimbangan naturalisasi tiga calon pemain Timnas Indonesia, Emil Audero, Dean James dan Joey Pelupessy telah disahkan oleh DPR RI. 

Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (6/3/2025). 

Artinya, hampir separuh dari proses panjang naturalisasi ketiganya telah selesai dilaksanakan. 

Setelah mendapatkan pengesahan dari DPR RI, maka ketiganya akan mengikuti langkah selanjutnya. 

Proses naturalisasi selanjutnya adalah pemberian dokumen naturalisasi bagi tiga pemain ini pada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. 

Selanjutnya, Presiden Prabowo akan memberikan Keputusan Presiden (Keppres) sebagai syarat pengambilan sumpah Wargaa Negara Indonesia. 

Setelah ditandatangi pada Jumat (7/3/2025) besok, ketiganya pun akan menjalani proses pengambilan sumpah WNI. 

Menurut pernyataan PSSI, pengambilan sumpah WNI diagendakan pada 10 Maret 2025 mendatang. 

Seperti diketahui, pengambilan sumpah WNI dapat dilakukan di Indonesia dan seluruh kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia yang tersebar di dunia. 

Sebelum didaftarkan ke dalam skuad Timnas Indonesia, ketiganya akan didaftarkan ke FIFA untuk bergabung dengan PSSI. 

Emil Audero masih di bawah Federasi Sepak Bola Italia karena pernah membela Timnas Italia kelompok usia. 

Sementara itu, Joey Pelupessy dan Dean James berada di bawah Federasi Sepak Bola Belanda atau KNVB. 

FIFA pun akan mengumumkan jika telah mengesahkan perpindahan asosiasi dalam laman resmi FIFA. (hfp)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:02
02:56
15:03
10:35
06:54
01:00:11

Viral