news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Merespon Wacana Penghapusan Outsourcing dari Perspektif Perlindungan Pekerja di Era Digitalisasi.
Sumber :
  • istimewa

Merespons Wacana Penghapusan Outsourcing dari Perspektif Perlindungan Pekerja di Era Digitalisasi

Penghapusan outsourcing merupakan isu yang acap kali didengungkan oleh kaum buruh di Indonesia, karena dianggap sebagai perbudakan modern (modern slavery)
Kamis, 22 Mei 2025 - 18:00 WIB
Reporter:
Editor :

Penghapusan outsourcing merupakan isu yang acap kali didengungkan oleh kaum buruh di Indonesia karena dianggap sebagai perbudakan modern (modern slavery), isu ini telah lama muncul bahkan sebelum tanggal 1 Mei ditetapkan sebagai hari libur nasional di masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2013 melalui Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2013. 

Isu penghapusan outsourcing menjadi diskursus yang menarik untuk diperbincangkan karena harus dilihat dari perspektif buruh di satu sisi dan perspektif dari kalangan pelaku usaha di sisi lainnya. 

Terpenuhinya kebutuhan mendasar seperti pangan, sandang, dan tempat tinggal yang layak, pasti, dan berkelanjutan sebagaimana harapan kaum buruh akan berhadapan dengan prinsip para pelaku usaha yakni melalui penggunaan sumber daya sekecil-kecilnya untuk memperoleh hasil yang maksimal.  

Kedua fenomena tersebut selalu menjadi topik perdebatan yang tak kunjung usai bila dimaknai secara egosentris. 

Wacana penghapusan outsourcing yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto pada pidatonya di hadapan kaum buruh saat menghadiri peringatan May Day tanggal 1 Mei 2025 lalu dapat menjadi momentum untuk membenahi tata kelola outsourcing dengan berdasarkan pertimbangan analisis yang komprehensif sehingga memberi kepastian hukum melindungi kepentingan kaum buruh dan pelaku usaha. 

Menemukan jalan tengah antara kepentingan buruh dan pelaku usaha dalam konteks outsourcing tidaklah semudah membalikan telapak tangan, namun bukan pula suatu hal yang mustahil layaknya mempertemukan kutub utara dan kutub selatan, selama para pemangku kepentingan memiliki itikad baik maka hal ini akan menjadi momentum yang tepat untuk membenahi tata kelola outsourcing di Indonesia.

Istilah outsourcing berasal dari bahasa Inggris yakni dari kata out dan sourcing, yang dalam bahasa Indonesia berarti sumber dari luar. 

Menilik dari sejarahnya, praktik outsourcing telah ada sejak masa Yunani dan Romawi Kuno, yakni disewanya prajurit-prajurit asing untuk berperang dan para arsitektur asing yang dipekerjakan membangun istana karena kurangnya kemampuan sumber daya manusia yang ada. 

Lalu seorang ahli ekonomi modern pada tahun 1776 yakni Adam Smith, melahirkan gagasan tentang konsep outsourcing pada perusahaan-perusahaan di masa itu melalui penyerahan operasional salah satu unit bisnisnya kepada perusahaan lain yang memiliki spesialisasi dalam proses produksi dengan tujuan agar lebih efektif dan efisien.

Berita Terkait

1
2 3 4 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral