news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Merespon Wacana Penghapusan Outsourcing dari Perspektif Perlindungan Pekerja di Era Digitalisasi.
Sumber :
  • istimewa

Merespons Wacana Penghapusan Outsourcing dari Perspektif Perlindungan Pekerja di Era Digitalisasi

Penghapusan outsourcing merupakan isu yang acap kali didengungkan oleh kaum buruh di Indonesia, karena dianggap sebagai perbudakan modern (modern slavery)
Kamis, 22 Mei 2025 - 18:00 WIB
Reporter:
Editor :

Gagasan Smith mengenai outsourcing selanjutnya dikembangkan oleh Ronald Harry Coase pada tahun 1973. 

Ekonom asal Britania Raya peraih Nobel tersebut mengembangkan outsourcing melalui pendekatan Biaya Transaksi. 

Menurut Coase, proses produksi barang/jasa seharusnya hanya dikelola oleh perusahaan apabila biayanya lebih rendah daripada harga di pasaran. 

Teori Coase ini membantu perusahaan untuk menganalisis apakah akan memilih pola outsourcing atau tidak dalam menjalankan proses produksinya, apabila biaya proses produksi lebih tinggi daripada biaya melakukan outsourcing, maka outsourcing dapat menjadi pilihan yang lebih efisien.

Dasar Hukum Praktik Outsourcing di Indonesia

Dasar hukum praktik outsourcing di Indonesia awalnya diatur melalui pemborongan pekerjaan sebagaimana diatur dalam Pasal 1601 b Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang merupakan warisan Belanda. 

Lalu, dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang terbit di era Presiden Megawati Soekarnoputri, meskipun tidak diatur secara eksplisit, praktik outsourcing terlihat dalam pasal-pasalnya yang membolehkan sebuah perusahaan menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain dengan pembatasan pada jenis-jenis pekerjaan tertentu. 

Namun pembatasan jenis-jenis pekerjaan yang dapat dilakukan outsourcing dihapus sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang kemudian dicabut dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. 

Sehingga sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, outsourcing dapat dilakukan pada seluruh jenis pekerjaan baik pekerjaan inti maupun pekerjaan penunjang dalam sebuah perusahaan.

Niat Presiden Prabowo Subianto menghapus outsourcing sebagaimana disampaikan dalam peringatan Hari Buruh tanggal 1 Mei 2025 lalu, sudah selayaknya dapat menjadi momentum perbaikan menuju pengelolaan outsourcing yang melindungi kepentingan buruh maupun pelaku usaha. 

Oleh karena itu, penulis menyarankan beberapa hal yang dapat menjadi pertimbangan oleh pemangku kepentingan dalam merespons wacana penghapusan outsourcing tersebut.

Untuk yang pertama yaitu regulasi, perlunya merevisi undang-undang ketenagakerjaan saat ini karena berlakunya UU Cipta Kerja telah menghapus jenis-jenis pekerjaan yang boleh dilakukan outsourcing, padahal UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketengakerjaan mengatur batasan jenis pekerjaan yang boleh dilakukan secara outsourcing. 

Apalagi saat ini skema outsourcing tidak hanya dilakukan pada badan hukum privat, fenomena hari ini skema outsourcing pun telah diterapkan pada instansi pemerintah yang notabene badan hukum public untuk melakukan pekerjaan penunjang. 

Berita Terkait

1
2
3 4 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral